Jawaban KPK
Terkait hak tersebut, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan pihaknya tak bisa membuka rekaman kesaksian Miryam.
Namun setelah berkonsultasi dengan jaksa KPK, keterangan dalam dakwaan persidangan disebut telah dibuktikan melalui pernyataan lebih dari satu saksi. Kebenaran hal itu menurutnya dapat diuji di persidangan.
"Mohon maaf rekaman tidak bisa kami berikan," tutur Laode.
Sementara itu, Anggota Komisi III Dossy Iskandar Prasetyo mengaku pihaknya telah mengkonfirmasi langsung kepada Miryam. Adapun Dossy merupakan rekan satu partai Miryam, yakni Partai Hanura.
Saat ditanyakan, Miryam mengaku tak menyebut nama-nama tersebut di hadapan KPK dan dirinya tak pernah duduk di Komisi III. Dossy pun mengusulkan agar permasalahan ini dibawa ke pembahasan tingkat berikutnya, yakni rapat paripurna. Sehingga DPR bisa meminta KPK mengungkap hal-hal yang dinyatakan tak bisa dibuka sebelumnya
"Saya berharap jika KPK menyatakan tidak bisa (buka rekaman), ini harus ditarik ke instrumen parlemen yang memungkinkan bisa. Hak menyatakan pendapat atau turun sedikit, angket," kata Dossy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.