Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Ancam Miryam dalam Kasus E-KTP, Anggota DPR Protes ke KPK

Kompas.com - 19/04/2017, 06:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nama anggota Komisi III disebut mengancam Miryam S. Haryani, mantan Anggota Komisi II DPR yang kini jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Miryam diduga telah memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan e-KTP. Beberapa anggota Komisi III yang namanya disebut di pengadilan kemudian komplain kepada KPK dan menanyakan bukti yang dimiliki terkait hal tersebut.

"Setiap kesaksian pasti direkam. Apakah pernyataan Miryam yang menyebut nama kami terekam? Kalau ada kami minta. Karena ini juga jadi bahan kami untuk melakukan tindakan hukum bagi yang menyebut nama kami," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dalam rapat Komisi III dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017) malam.

Adapun nama Bambang sebelumnya disebut dalam persidangan e-KTP pada kesaksian Penyidik KPK Novel Baswedan. Novel menyebut Bambang menekan Miryam agar tak mengakui adanya pembagian uang dalam kasus korupsi itu.

(Baca: 5 Anggota DPR Ini Disebut Ancam Miryam S Haryani terkait Korupsi E-KTP)

"Tapi kalau tidak ada dalam rekaman, maka ini bisa dikatakan mengada-ada," lanjut Bambang.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa. Nama Desmond juga menjadi salah satu anggota yang disebut Novel saat itu.

Bukti rekaman KPK, kata dia, akan mempertegas bahwa pernyataan tersebut benar diungkapkan Miryam. Jika rekaman tidak ada, maka tudigan tersebut bukan merupakan bukti dan menjadi bagian dari pembusukan institusi DPR.

"Kalau tidak ada rekaman, apa yang dikatakan Miryam tentang saya dan kawan-kawan, maka betul ini rekayasa. Bisa saja dia bohong tapi tidak diakui karena tidak direkam. Ini kecelakaan bagi KPK," ucap Desmond.

(Baca: KPK Ancam Jemput Paksa, Ini Tanggapan Pengacara Miryam S Haryani)

Tiga pimpinan Komisi III pun menyatakan siap mundur jika keterlibatan nama-nama anggota yang disebut dalam persidangan dapat dibuktikan, yakni Desmond, Bambang dan Benny K Harman.

"Kami menuntut ada rekaman itu. Kalau betul saya ngomong sama Miryam, saya mundur. Tapi sampai hari ini saya merasa tidak pernah ketemu. Komisi berbeda, partai beda. Dalam konteks e-KTP enggak ada juga urusannya dengan saya jadi apa kepentingan saya menekan dia?" sambung Desmond.

Sementara itu, Benny K Harman menegaskan KPK harus teliti dalam menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan. Jangan sampai nama-nama yang tak berhubungan dengan suatu kasus menjadi rusak hanya karena disebut padahal dugaan keterlibatannya tak terbukti.

"Begitu dipanggil, disebut saja, rusak itu. Lewat di depan saja, rusak kita. Apalagi disebut. Tolong pertanggungjawabkan itu," kata Benny.

Ia pun menegaskan KPK harus membuka rekaman kesaksian Miryam kepada Komisi III untuk mempertanggungjawabkan pernyataan di persidangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com