Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicecar Komisi III soal SP2 Novel Baswedan, Ini Jawaban KPK

Kompas.com - 18/04/2017, 22:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mencecar Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pertanyaan seputar penerbitan Surat Peringatan Kedua (SP2) terhadap penyidik Novel Baswedan.

SP2 tersebut belakangan dicabut kembali oleh Pimpinan KPK dengan pertimbangan sejumlah hal.

Salah seorang Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Masinton Pasaribu mempertanyakan sikap KPK yang menerbitkan SP2 lalu mencabutnya. 

Itu, kata Masinton, dirasa ganji. Apalagi, kata dia, SP2 itu sudah bocor ke publik.

(Baca: Pimpinan KPK Cabut SP2 untuk Novel Baswedan)

"Kami, juga publik, tahu SP2 diterbitkan lalu dicabut. Dimana prinsip zero tolerance? Berarti ada pelanggaran sehingga pimpinan melakukan SP2. Itu juga sudah melalui rapat pimpinan (KPK)," kata Masinton dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017) malam.

Adapun Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman meminta KPK menjelaskan secara rinci mekanisme penerbitan SP2.

"Apa alasannya? Siapa sasarannya? Bagaimana sampai muncul ke publik? Ini penting supaya betul-betul dibangun soliditas. Ini kan enggak jelas. Menimbulkan spekulasi yang sangat tidak produktif," tutur Benny.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebutkan, penerbitan SP2 harus melalui pemeriksaan oleh pengawas internal yang juga melibatkan ahli dari luar KPK.

Setelah melalui proses tersebut, baru ada keputusan bahwa SP2 harus diterbitkan. Namun, setelah SP2 dikeluarkan ternyata ada hal-hal yang tak terperhatikan.

(Baca: Ini Alasan Pimpinan KPK Berikan SP2 untuk Novel Baswedan)

"Itu yang dibawa Wadah Pegawai KPK. Saat itu kami (pimpinan) berembuk, kami batalkan SP2 ini sambil melihat keseluruhan," ucap Laode.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warouw sempat menimpali pernyataan Laode dan menanyakan tentang siapa yang menandatangani SP2 tersebut.

Laode menjawab, semua pimpinan harus ikut menandatangani jika Ketua KPK menandatangani. Namun Wenny menganggap jawaban Laode ragu-ragu.

"Bapak jawabnya kikuk, saya jadi ragu. Apalagi itu sudah dikeluarkan, tiba-tiba dicabut. Dan peristiwa ini berbarengan dengan kejadian. Ini kan berproses, kenapa itu di-cut? Dan siapa yang bertanggungjawab?" tanya Wenny.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com