Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ancam Jemput Paksa, Ini Tanggapan Pengacara Miryam S Haryani

Kompas.com - 18/04/2017, 17:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan melakukan upaya paksa jika anggota DPR Miryam S Haryani, tidak datang dalam batas waktu pemanggilan.

Namun, pengacara Miryam, Aga Khan, memastikan kliennya tersebut akan hadir dalam pemanggilan ketiga.

Miryam telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi keterangan palsu terkait kasus e-KTP.

"Karena sudah dua kali tidak datang, penyidik punya jadwal sendiri dan punya strategi yang diatur. Kalau tidak datang juga, kami bisa melakukan tindakan hukum sesuai KUHAP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Menurut Febri, KPK juga mempertimbangkan untuk membawa paksa Miryam apabila dibutuhkan oleh penyidik. Namun, KPK tetap berharap Miryam dapat bersikap kooperatif.

(Baca: Beralasan Sakit, Miryam S Haryani Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK)

Aga Khan menyampaikan, kliennya tersebut tidak dapat menghadiri pemanggilan kedua. Miryam beralasan sakit dan membutuhkan waktu dua hari untuk beristirahat.

Aga berharap pemberitahuan ketidakhadiran yang dilampiri surat keterangan dari rumah sakit tersebut dapat diterima oleh penyidik KPK.

"KPK memang punya hak panggil paksa. Tapi kan kami punya hak asasi juga kalau sakit. Jadi tolong dihargai, karena ini menunjukan kalau klien saya menunjukan itikad baik," kata Aga.

Aga memastikan bahwa Miryam akan hadir dalam pemanggilan ketiga.

Menurut dia, kliennya yang merupakan anggota Fraksi Partai Hanura tersebut akan bersikap kooperatif kepada penyidik.

"Saya pastikan, malah saya sudah berkomitmen pada penyidik, karena sudah habis masa panggilan sesuai KUHAP," kata Aga.

Miryam menjadi tersangka dengan memberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Baca juga: KPK Cari Aktor Di Balik Keterangan Palsu Miryam)

Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Padahal, di dalam BAP itu, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Kompas TV Konfrontir Kesaksian Miryam di Sidang Kasus E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com