Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Gamawan hingga Rekayasa Lelang, Ini 5 Fakta Menarik Sidang Kasus E-KTP

Kompas.com - 18/04/2017, 11:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kesembilan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4/2017).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menghadirkan enam saksi. Namun, karena keterbatasan waktu, hanya dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Kedua saksi tersebut adalah Ketua Tim Teknis dalam proyek e-KTP, yakni Husni Fahmi, dan pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta.

Dalam proyek e-KTP, Setya Budi merupakan Ketua Tim Pendampingan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Berikut 5 fakta menarik dalam sidang kesembilan kasus e-KTP:

1. Staf Boediono pernah minta supaya LKPP tak ribut soal e-KTP di media

Dugaan penyimpangan dalam proyek e-KTP pernah dibahas di kantor Wakil Presiden pada 2011. Wakil Presiden saat itu adalah Boediono.

Saat itu, LKPP bersuara keras terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek e-KTP.

Gamawan Fauzi yang saat itu sedang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, tidak terima dengan tudingan LKPP. Gamawan kemudian melaporkan hal itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

(Baca: Staf Boediono Pernah Minta Supaya LKPP Tak Ribut soal E-KTP di Media)

Menurut Setya, Presiden SBY saat itu menugaskan Boediono untuk menyelesaikan masalah antara LKPP dan Kemendagri. Kedua pihak kemudian dipertemukan di kantor Wapres.

Dalam pertemuan itu, LKPP tetap pada keyakinan bahwa terjadi penyimpangan dalam proses lelang proyek e-KTP. LKPP berkeras bahwa kontrak pengadaan e-KTP harus dibatalkan. Namun, pada akhirnya proyek e-KTP tetap dijalankan tanpa pertimbangan yang jelas.

Dalam pertemuan itu, staf ahli dan deputi di kantor Wakil Presiden meminta agar LKPP tidak ribut soal e-KTP di media massa.

2. Tim teknis e-KTP diperintah untuk menangkan konsorsium yang tak lolos

Ketua Tim Teknis dalam proyek pengadaan e-KTP, Husni Fahmi, mengaku diperintah untuk memenangkan konsorsium yang seharusnya tidak lolos dalam proses lelang.

Menurut Fahmi, awalnya panita pengadaan melakukan evaluasi teknis ketiga, yakni pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC).

Evaluasi diikuti oleh konsorsium PNRI, Astragraphia dan Mega Global Jaya Grafia Cipta. POC tersebut meliputi pengujian simulasi layanan e-KTP dan pengujian pencetakan blangko e-KTP.

Kemudian pengujian kartu chip dan pengujian Automated Finger Print Identification System (AFIS) dengan melakukan uji perekaman.

(Baca: Mereka yang Serahkan Uang kepada KPK Terkait Kasus E-KTP)

Berdasarkan serangkaian evaluasi teknis tersebut sampai dengan dilakukannya proses uji coba alat dan output, ternyata tidak ada peserta lelang yang dapat mengintegrasikan Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HSM).

Menurut Fahmi, terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Panitia Lelang, Drajat Wisnu Setiawan, tetap meminta agar tiga konsorsium diloloskan dalam proses lelang.

Menurut Fahmi, terdakwa Irman yang saat itu sebagai Dirjen Dukcapil juga menyampaikan keinginan agar konsorsium itu diloloskan dalam proses seleksi.

3. Panitia lelang e-KTP berupaya menangkan salah satu konsorsium

Panitia dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP berupaya memenangkan konsorsium yang dikendalikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Awalnya, menurut Fahmi, terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memintanya untuk mendampingi Ketua Panitia Lelang, Drajat Wisnu Setiawan untuk menghadiri pertemuan di Perumahan Kemang Pratama, Bekasi.

Menurut Fahmi, rumah di Kemang Pratama, Bekasi itu adalah rumah milik Dedi Prijono. Dedi merupakan kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pertemuan itu dihadiri sejumlah orang yang termasuk dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astragraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Padahal, ketiga konsorsium tersebut adalah tiga dari delapan konsorsium yang menjadi peserta lelang.

Dalam surat dakwaan, konsorsium Astragraphia dan Murakabi sengaja dibuat oleh Andi Narogong untuk menjadi pendamping konsorsium PNRI. Fahmi disebut memberikan kisi-kisi evaluasi administrasi dan teknis yang akan dilakukan oleh Panitia Lelang, termasuk rencana perubahan dokumen pemilihan.

Kemudian,  mengingatkan kembali persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam menyusun Dokumen Penawaran, sehingga dapat dipastikan dokumen penawaran ketiga konsorsium dapat diloloskan.

4. LKPP menilai proyek E-KTP tak mungkin selesai dalam dua tahun

LKPP menilai proyek pengadaan e-KTP tidak cukup diselesaikan dalam 2 tahun. LKPP menilai proyek tersebut setidaknya diselesaikan dalam 5 tahun.

Menurut Setya, sebelum proyek e-KTP dilaksanakan, LKPP telah menyampaikan saran agar proses lelang dipecah menjadi sembilan paket pekerjaan. Hal itu bertujuan agar kompetisi dalam proses lelang dapat semakin ketat dan dilakukan dengan benar.

(Baca: Pegawai LKPP Anggap Pejabat Kemendagri "Bunuh Diri" dalam Proyek E-KTP)

Selain itu, pemecahan masing-masing paket pekerjaan dinilai akan lebih memperkecil potensi kegagalan. Kemudian, pemecahan juga diharapkan dapat menimbulkan efisiensi. Namun, pada kenyataannya Kemendagri tetap menyatukan sembilan paket pekerjaan.

Pihak Kemendagri beralasan penggabungan paket itu untuk memudahkan sinkronisasi dan mempercepat waktu pengerjaan proyek.

5. Ketua tim teknis terima uang dari pengusaha

Ketua Tim Teknis Husni Fahmi mengaku menerima uang 20.000 dollar AS saat melakulan perjalanan dinas ke Amerika Serikat, untuk menghadiri Biometric Consortium Conference.

Uang tersebut kemudian diberikan sebesar 10.000 dollar AS kepada salah satu anggota tim teknis, Tri Sampurno. Uang tersebut diberikan oleh Johanes Marlim dari PT Biomorf.

Dalam proyek e-KTP, Johanes merupakan bagian dari konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Dia merupakan provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS).

Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi penerimaan uang lainnya yang disebut dalam surat dakwaan. Jaksa menilai Fahmi merupakan salah satu orang yang berperan strategis dalam korupsi e-KTP. Namun, Fahmi membantah pernah menerima uang lainnya.

Kompas TV Setya Novanto Jadi Sosok Kunci Kasus Korupsi E-KTP?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com