3. Panitia lelang e-KTP berupaya menangkan salah satu konsorsium
Panitia dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP berupaya memenangkan konsorsium yang dikendalikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Awalnya, menurut Fahmi, terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memintanya untuk mendampingi Ketua Panitia Lelang, Drajat Wisnu Setiawan untuk menghadiri pertemuan di Perumahan Kemang Pratama, Bekasi.
Menurut Fahmi, rumah di Kemang Pratama, Bekasi itu adalah rumah milik Dedi Prijono. Dedi merupakan kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pertemuan itu dihadiri sejumlah orang yang termasuk dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astragraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Padahal, ketiga konsorsium tersebut adalah tiga dari delapan konsorsium yang menjadi peserta lelang.
Dalam surat dakwaan, konsorsium Astragraphia dan Murakabi sengaja dibuat oleh Andi Narogong untuk menjadi pendamping konsorsium PNRI. Fahmi disebut memberikan kisi-kisi evaluasi administrasi dan teknis yang akan dilakukan oleh Panitia Lelang, termasuk rencana perubahan dokumen pemilihan.
Kemudian, mengingatkan kembali persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam menyusun Dokumen Penawaran, sehingga dapat dipastikan dokumen penawaran ketiga konsorsium dapat diloloskan.
4. LKPP menilai proyek E-KTP tak mungkin selesai dalam dua tahun
LKPP menilai proyek pengadaan e-KTP tidak cukup diselesaikan dalam 2 tahun. LKPP menilai proyek tersebut setidaknya diselesaikan dalam 5 tahun.
Menurut Setya, sebelum proyek e-KTP dilaksanakan, LKPP telah menyampaikan saran agar proses lelang dipecah menjadi sembilan paket pekerjaan. Hal itu bertujuan agar kompetisi dalam proses lelang dapat semakin ketat dan dilakukan dengan benar.
(Baca: Pegawai LKPP Anggap Pejabat Kemendagri "Bunuh Diri" dalam Proyek E-KTP)
Selain itu, pemecahan masing-masing paket pekerjaan dinilai akan lebih memperkecil potensi kegagalan. Kemudian, pemecahan juga diharapkan dapat menimbulkan efisiensi. Namun, pada kenyataannya Kemendagri tetap menyatukan sembilan paket pekerjaan.
Pihak Kemendagri beralasan penggabungan paket itu untuk memudahkan sinkronisasi dan mempercepat waktu pengerjaan proyek.
5. Ketua tim teknis terima uang dari pengusaha
Ketua Tim Teknis Husni Fahmi mengaku menerima uang 20.000 dollar AS saat melakulan perjalanan dinas ke Amerika Serikat, untuk menghadiri Biometric Consortium Conference.
Uang tersebut kemudian diberikan sebesar 10.000 dollar AS kepada salah satu anggota tim teknis, Tri Sampurno. Uang tersebut diberikan oleh Johanes Marlim dari PT Biomorf.
Dalam proyek e-KTP, Johanes merupakan bagian dari konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Dia merupakan provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS).
Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi penerimaan uang lainnya yang disebut dalam surat dakwaan. Jaksa menilai Fahmi merupakan salah satu orang yang berperan strategis dalam korupsi e-KTP. Namun, Fahmi membantah pernah menerima uang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.