JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri lantaran berstatus saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan Novanto jika ingin menggugat pencegahan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mekanismenya kan dikirim surat (permohonan pencegahan) ke kami ya kami lakukan. Kan kalau mau dicabut boleh ya, dicabut boleh, di instansi yang berwenang," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
(Baca: Yasonna Tegaskan Tak Ada Kesalahan dalam Pencegahan Setya Novanto)
Saat ditanya soal nota keberatan dari DPR atas status pencegahan Novanto, Yasonna mengaku belum menerimanya.
Namun demikian ia mengaku sempat membicarakan nota keberatan tersebut dengan Komisi III DPR.
Komisi III saat ini tengah mengkaji landasan hukum nota keberatan tersebut sebelum nantinya dikirim ke Presiden Jokowi.
Ia pun kembali menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung bila nantinya Novanto menggugat status pencegahan tersebut.
"Intinya kami ke proses hukum saja, proses hukum. Ada undang-undang Imigrasi dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Keduanya sama-sama ketentuan hukum. Mekanismenya begitu ya kami laksanakan. Proses hukumnya biarlah instansi yang berwenang," lanjut Yasonna.
Sebelumnya DPR berencana mengirim nota keberatan atas pencegahan Ketua DPR Setya Novanto oleh Ditjem Imigrasi atas statusnya sebagai saksi kasus korupsi e-KTP.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan pencegahan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
(Baca: Nota Keberatan Pencegahan Setya Novanto Akan Diberikan Langsung kepada Jokowi)
Menurut Fahri, berdasarkan undang-undang tersebut Novanto tak bisa dicegah ke luar negeri karena masih berstatus saksi.
Namun, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pencegahan tersebut sah di mata hukum.
Sebab pencegahan yang dilakukan mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukan Undang-undang Imigrasi.