Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Persilakan Setya Novanto Menggugat Status Pencegahan

Kompas.com - 17/04/2017, 21:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri lantaran berstatus saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan Novanto jika ingin menggugat pencegahan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mekanismenya kan dikirim surat (permohonan pencegahan) ke kami ya kami lakukan. Kan kalau mau dicabut boleh ya, dicabut boleh, di instansi yang berwenang," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).

(Baca: Yasonna Tegaskan Tak Ada Kesalahan dalam Pencegahan Setya Novanto)

Saat ditanya soal nota keberatan dari DPR atas status pencegahan Novanto, Yasonna mengaku belum menerimanya.

Namun demikian ia mengaku sempat membicarakan nota keberatan tersebut dengan Komisi III DPR.

Komisi III saat ini tengah mengkaji landasan hukum nota keberatan tersebut sebelum nantinya dikirim ke Presiden Jokowi.

Ia pun kembali menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung bila nantinya Novanto menggugat status pencegahan tersebut.

"Intinya kami ke proses hukum saja, proses hukum. Ada undang-undang Imigrasi dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Keduanya sama-sama ketentuan hukum. Mekanismenya begitu ya kami laksanakan. Proses hukumnya biarlah instansi yang berwenang," lanjut Yasonna.

Sebelumnya DPR berencana mengirim nota keberatan atas pencegahan Ketua DPR Setya Novanto oleh Ditjem Imigrasi atas statusnya sebagai saksi kasus korupsi e-KTP.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan pencegahan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

(Baca: Nota Keberatan Pencegahan Setya Novanto Akan Diberikan Langsung kepada Jokowi)

Menurut Fahri, berdasarkan undang-undang tersebut Novanto tak bisa dicegah ke luar negeri karena masih berstatus saksi.

Namun, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pencegahan tersebut sah di mata hukum.

Sebab pencegahan yang dilakukan mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukan Undang-undang Imigrasi.

Kompas TV Apa Dampak Pencegahan Setya Novanto? (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com