Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Pemerintah Siasati Putusan MK soal Kewenangan Batalkan Perda

Kompas.com - 17/04/2017, 21:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak habis cara dalam mengontrol peraturan daerah di Indonesia yang berpotensi menghambat investasi.

Meskipun Mahkamah Konstitusi telah membatalkan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam hal mencabut perda, pemerintah masih punya strategi.

Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki mengatakan bahwa putusan MK memang menyerahkan kewenangan mencabut perda kepada MA, bukan lagi wewenang Kemendagri.

(Baca: Pasca putusan MK, Kemenkumham Akan Kaji Perda Sebelum Disahkan)

Namun, Kemendagri masih bisa memantau apakah peraturan daerah bertentangan dengan semangat keterbukaan investasi pemerintah pusat atau tidak pada tahap perencanaan.

"Putusan MK itu memang akan menyulitkan pemerintah pusat, terutama dalam program deregulasi, untuk memangkas berbagai regulasi, baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menghambat kemudahan berusaha," ujar Teten di kantornya, Senin (17/4/2017).

"Tapi mungkin, proses penyusunan perda nantinya tetap bisa diintervensi sebelum pemda mengeluarkan perda. Dipantaunya pada saat proses pembahasan perda," lanjut Teten.

Kemendagri, menurut Teten, harus lebih proaktif lagi dalam memantau penyusunan peraturan daerah.

Jika Kemendagri menemukan ada rancangan perda yang menghambat investasi, maka sejak awal bisa digagalkan.

"Harus ada proses pembahasan yang lebih komprehensif dengan kementerian/lembaga pemerintah pusat supaya tidak tabrakan dengan policy pusat, termasuk harmonisasinya," ujar Teten.

Soal apakah Kemendagri memiliki sumber daya dan waktu yang cukup untuk memantau penyusunan perda di seluruh Indonesia, Teten mengakui itu menjadi salah satu faktor yang bisa jadi kendala.

Namun, ia yakin Kemendagri memiliki strategis mengakomodasi pemantauan penyusunan perda.

(Baca: Kemendagri Akan Perketat Kontrol Pembahasan Perda)

"Strateginya Mendagri yang paham. Tapi, peluang pemerintah untuk mengontrol peraturan daerah yang baik atau tidak bagi investasi ya cuma di situ," ujar Teten.

Diberitakan, MK mengabulkan permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan, dalam hal pengajuan uji materi Pasal 251 ayat (2), ayat (3) dan ayat (8) serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Intinya, Kemendagri tidak lagi berwenang membatalkan perda. Wewenang tersebut dialihkan ke MA.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com