JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak habis cara dalam mengontrol peraturan daerah di Indonesia yang berpotensi menghambat investasi.
Meskipun Mahkamah Konstitusi telah membatalkan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam hal mencabut perda, pemerintah masih punya strategi.
Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki mengatakan bahwa putusan MK memang menyerahkan kewenangan mencabut perda kepada MA, bukan lagi wewenang Kemendagri.
(Baca: Pasca putusan MK, Kemenkumham Akan Kaji Perda Sebelum Disahkan)
Namun, Kemendagri masih bisa memantau apakah peraturan daerah bertentangan dengan semangat keterbukaan investasi pemerintah pusat atau tidak pada tahap perencanaan.
"Putusan MK itu memang akan menyulitkan pemerintah pusat, terutama dalam program deregulasi, untuk memangkas berbagai regulasi, baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menghambat kemudahan berusaha," ujar Teten di kantornya, Senin (17/4/2017).
"Tapi mungkin, proses penyusunan perda nantinya tetap bisa diintervensi sebelum pemda mengeluarkan perda. Dipantaunya pada saat proses pembahasan perda," lanjut Teten.
Kemendagri, menurut Teten, harus lebih proaktif lagi dalam memantau penyusunan peraturan daerah.
Jika Kemendagri menemukan ada rancangan perda yang menghambat investasi, maka sejak awal bisa digagalkan.
"Harus ada proses pembahasan yang lebih komprehensif dengan kementerian/lembaga pemerintah pusat supaya tidak tabrakan dengan policy pusat, termasuk harmonisasinya," ujar Teten.
Soal apakah Kemendagri memiliki sumber daya dan waktu yang cukup untuk memantau penyusunan perda di seluruh Indonesia, Teten mengakui itu menjadi salah satu faktor yang bisa jadi kendala.
Namun, ia yakin Kemendagri memiliki strategis mengakomodasi pemantauan penyusunan perda.
(Baca: Kemendagri Akan Perketat Kontrol Pembahasan Perda)
"Strateginya Mendagri yang paham. Tapi, peluang pemerintah untuk mengontrol peraturan daerah yang baik atau tidak bagi investasi ya cuma di situ," ujar Teten.
Diberitakan, MK mengabulkan permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan, dalam hal pengajuan uji materi Pasal 251 ayat (2), ayat (3) dan ayat (8) serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Intinya, Kemendagri tidak lagi berwenang membatalkan perda. Wewenang tersebut dialihkan ke MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.