JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Elza Syarief memenuhi pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pemberian keterangan palsu terkait persidangan kasus korupsi e-KTP, Senin (17/4/2017).
Elza yang datang bersama pengacara Farhat Abbas akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani.
"Sekarang berkaitan pertemuan Yani dengan saya," kata Elza di gedung KPK, Jakarta.
Beberapa waktu lalu, Miryam datang ke kantor Elza sebagai teman untuk berkonsultasi masalah hukum. Saat itu, pengacara muda Anton Taufik datang menghampiri Miryam.
Anton diduga mempengaruhi Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kepada penyidik KPK. Namun, tidak diketahui siapa yang mengundang Anton.
(Baca: Kasus E-KTP, Elza Syarief Akui Miryam S Haryani Mendapat Tekanan)
Untuk mengonfirmasi hal itu, KPK telah melihat CCTV kantor Elza. Namun, belum ditemukan bukti yang relevan.
Saat ditanya ketidakhadiran Miryam dalam pemanggilan pada Kamis (13/4/2017), Elza mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Menurut Miryam, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP.
Namun, menurut KPK, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP saat dalam pemeriksaan di KPK.
Untuk membuktikan itu, KPK pun memutarkan video saat pemeriksaan Miryam di gedung KPK. Video diputarkan dalam persidangan. Selain itu, keterangan Miryam juga dikonfrontasi dengan keterangan penyidik KPK.
(Baca: Jaksa Putarkan Video Pemeriksaan Miryam S Haryani dalam Sidang E-KTP)
Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.
(Baca: Dikonfrontasi dengan Penyidik KPK, Miryam Tetap Bantah Isi BAP)
Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.