JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Elza Syarief memenuhi pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pemberian keterangan palsu terkait persidangan kasus korupsi e-KTP, Senin (17/4/2017).
Elza yang datang bersama pengacara Farhat Abbas akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani.
"Sekarang berkaitan pertemuan Yani dengan saya," kata Elza di gedung KPK, Jakarta.
Beberapa waktu lalu, Miryam datang ke kantor Elza sebagai teman untuk berkonsultasi masalah hukum. Saat itu, pengacara muda Anton Taufik datang menghampiri Miryam.
Anton diduga mempengaruhi Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kepada penyidik KPK. Namun, tidak diketahui siapa yang mengundang Anton.
(Baca: Kasus E-KTP, Elza Syarief Akui Miryam S Haryani Mendapat Tekanan)
Untuk mengonfirmasi hal itu, KPK telah melihat CCTV kantor Elza. Namun, belum ditemukan bukti yang relevan.
Saat ditanya ketidakhadiran Miryam dalam pemanggilan pada Kamis (13/4/2017), Elza mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Menurut Miryam, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.