JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tengah membahas teknis rekapitulasi suara dari Tempat Penungutan Suara (TPS) hingga terekapitulasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
Anggota Pansus RUU Pemilu Sutriyono menyatakan pembahasan tersebut cukup penting mengingat banyak terjadi praktik jual beli suara dalam proses rekapitulasi suara.
Menurut Sutriyono, Indonesia terkenal sebagai negara dengan proses rekapitulasi suara terpanjang di dunia.
Untuk pemilu legislatif dan presiden, rekapitulasi suara dimulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga provinsi.
(Baca: Rekapitulasi Suara Diubah Pasangan Calon)
"Pembahasan ini cukup penting mengingat banyak terjadi pencurian dan penggelembungan suara saat proses rekapitulasi selama ini," ujar Sutriyono saat dihubungi, Jumat (14/4/2017).
Saat ini, lanjut Sutriyono, ada dua pilihan yang mengemuka dalam rapat Pansus. Pertama, rekapitulasi dilangsungkan di tingkat kabupaten dan kota.
Kedua, tetap menggunakan mekanisme rekapitulasi yang lama.
"Namun yang saat ini cukup menguat yaitu usulan pertama yakni dimulai dari KPU kota atau kabupaten, tapi ini masih belum diputuskan," lanjut Sutriyono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.