JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kedelapan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 saksi. Sebagian besar saksi merupakan orang-orang yang diduga mengetahui ada proses yang menyimpang dalam pengadaan e-KTP.
Jaksa memanggil dua saksi yang merupakan dosen Institut Teknologi Bandung, yaitu Ing Mochammad Sukrisno Mardiyanto dan Saiful Akbar.
Kemudian, ada pula saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), yakni Arief Sartono, staf peneliti BPPT Gembong Satrio Wibowanto, staf pusat teknologi informasi dan komunikasi di BPPT Tri Sampurno, serta tim teknis dari BPPT, Dwidharma Priyasta.
Jaksa juga memanggil mantan Kepala Direktorat Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara, Salius Matram Saktinegara; Kepala Subdit SIAK Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Wahyu Hidayat; PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Benny Kamil; dan Pringgo Hadi Tjahyono sebagai sekretaris panitia pengadaan barang/jasa untuk proyek ini.
Berikut 6 fakta menarik dalam sidang kedelapan kasus e-KTP:
1. Tim Teknis E-KTP Dikirim ke AS dan Diberikan Uang 20.000 Dollar
Salah satu anggota tim teknis yang dibentuk Kementerian Dalam Negeri untuk proyek pengadaan e-KTP, Tri Sampurno, mengaku pernah diberangkatkan ke Amerika Serikat pada 2012.
Tri yang merupakan perekayasa muda di BPPT juga mengaku diberikan uang 20.000 dollar AS sebagai uang saku saat menghadiri undangan Biometric Consortium Conference.
Awalnya, Tri mengira perjalanan dinas ke AS tersebut dibiayai oleh Kemendagri. Namun, ternyata dibiayai oleh Johanes Marlim dari PT Biomorf.
Dalam proyek e-KTP, Johanes merupakan bagian dari konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Dia merupakan provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS).
(Baca: Tim Teknis E-KTP Dikirim ke AS dan Diberikan Uang 20.000 Dollar)
2. Sebelum Jadi Tim Teknis E-KTP, Pegawai BPPT Diundang Rapat oleh Tim Fatmawati
Tri Sampurno mengakui bahwa sebelum menjadi tim teknis, ia dan beberapa rekannya di BPPT pernah diundang rapat oleh Tim Fatmawati.
Tim Fatmawati merupakan sekumpulan orang yang terdiri dari sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Astagraphia, dan Murakabi Sejahtera.