JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM semestinya mengirimkan surat pencegahan Setya Novanto ke DPR.
Sebab, saat ini Novanto berstatus sebagai pimpinan lembaga tinggi negara, yakni selaku Ketua DPR.
Menurut Fahri, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), pimpinan DPR memiliki hak imunitas yang harus dihormati lembaga penegak hukum.
"Masa bisa pencekalan (pencegahan) hanya berdasarkan konferensi pers. Sekarang mana surat pencekalannya dari Imigrasi," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
"Harusnya Ditjen Imigrasi kirim surat pencekalannya ke DPR. Karena Pak Novanto ini ketua lembaga tinggi negara," ujar dia.
Fahri Hamzah menambahkan, kewenangan pencegahan itu tidak bersifat individual, tetapi berdasarkan sistem. Dengan tak adanya surat pencegahan yang dikirim ke DPR, Fahri menilai Ditjen Imigrasi tidak mengindahkan etika kelembagaan.
"Jadi ini saja suratnya belum dikirim ke DPR. Ini kan Pak Novanto Ketua DPR, pimpinan lembaga tinggi negara," kata Setya Novanto.
Sebelumnya, Fahri menilai pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-IX/2011.
(Baca: Menurut Fahri, Pencegahan Novanto ke Luar Negeri Langgar Putusan MK)
Putusan tersebut membatalkan Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memperbolehkan penegak hukum meminta pencegahan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri meski masih dalam proses penyelidikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.