JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, polisi menyita harta benda milik Sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura), DHW.
Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda.
"Penyitaan aset milik tersangka DHW sebagai langkah asset recovery hasil kejahatan pemerasan dan pencucian uang," ujar Agung, melalui keterangan tertulis, Kamis (13/4/2017).
Adapun harta yang disita berupa dua unit mobil BMW, satu unit mobil Mini Cooper, satu unit mobil Honda Jazz, tiga unit sepeda motor trail merk KTM, dan satu unit sepeda motor Piagio.
"Barang bukti tersebut kemudian dititipkan di Rubasan Samarinda," kata Agung.
Penyitaan dilakukan setelah menggeledah rumah DHW pada Rabu (12/4/2017).
(Baca: Polisi Telusuri Temuan Uang Rp 396 Miliar Terkait Pungli Pelabuhan Samarinda)
Sebelumnya, penyidik telah menyita uang sebesar Rp 6,1 miliar di ruang kerja DHW saat melakukan tangkap tangan.
Penyidik juga memblokir rekening atas nama Komura yang berisi Rp 326 miliar.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kepemilikan aset tersangka DHW.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa DHW membeli aset tersebut dari hasil tindak pidana.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Ketua Komura, JAG, sebagai tersangka.
JAG saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Samarinda. Adapun, modus yang dilakukan oleh Pengurus Komura yaitu dengan meminta tarif bongkar muat ke Perusahaan Bongkar Muat tanpa didasari legalitas yang benar.
Selain itu, penetapan tarif dilakukan secara sepihak tanpa mengacu pada undang-undang.
Ketentuan besaran ongkos bongkar muat telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan.
Dalam praktik pungli itu, untuk biaya bongkar muat kontainer ukuran 20 feet, pengguna jasa di Palaran harus membayar Rp 180.000 per kontainer.
Padahal, polisi membandingkan, biaya bongkar muat kontainer untuk ukuran yang sama di pelabuhan di Surabaya hanya Rp 10.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.