Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2017, 15:26 WIB

Oleh: Denny Indrayana

Saya sedang bersukacita dan berbalas pesan dengan Profesor Saldi Isra, yang baru saja dilantik menjadi hakim konstitusi, ketika kabar duka itu datang. Novel Baswedan, salah satu penyidik terbaik KPK, disiram air keras di wajah.

Kita tahu, ini bukan teror pertama bagi Novel. Dia telah berbilang kali diintimidasi, dikriminalisasi, dan disakiti. Satu yang pasti, serangan ini bukanlah hantaman kepada pribadi, tetapi gempuran kepada KPK sebagai institusi. Novel adalah ikon perjuangan KPK. Menyerang Novel berarti menyerang KPK. Menyerang kita yang mendambakan Indonesia bersih dari korupsi.

Maka, jawaban atas serangan itu hanya satu: penguatan KPK. Segala upaya pelemahan KPK harus dihentikan. KPK tidak boleh menjadi almarhum. Sebagaimana banyak lembaga antikorupsi sebelumnya yang hidup hanya untuk mati. Ambil contoh Tim Pemberantasan Korupsi yang hanya berumur tiga tahun (1967-1970); Komisi Empat yang hanya berumur emat bulan (1970); dan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berumur kurang dari satu tahun (2000-2001).

Sejarah panjang

KPK adalah satu-satunya lembaga anti-korupsi dalam sejarah republik ini yang hidupnya mampu melewati usia balita. Jika dihitung sejak undang-undangnya lahir 27 Desember 2002, maka KPK hampir berusia 15 tahun. Usia yang harus dilanggengkan, sekaligus menolak argumen menyesatkan yang menyatakan KPK adalah lembaga ad hoc. Tidak ada satu pun pasal dalam UU KPK yang menyatakan bahwa ia adalah lembaga sementara.

Sebaliknya, KPK harus dikuatkan dan ditingkatkan menjadi organ konstitusi (constitutional organ), yaitu lembaga negara yang eksistensi dan kewenangannya diatur dalam UUD 1945. Soal ini Indonesia sudah ketinggalan kereta. Paling tidak ada tiga puluh negara yang telah mengatur lembaga anti-korupsinya di dalam konstitusi. Bahkan, di antara sembilan negara ASEAN yang memiliki lembaga anti-korupsi-hanya Myanmar yang belum mempunyai-Indonesia adalah satu-satunya negara yang Anti-Corruption Commission-nya tak diatur dalam UUD.

Dengan menjadi organ konstitusi, dasar hukum KPK menjadi lebih kuat. Terbukti jika hanya berdasarkan UU saja, eksistensi dan kewenangan KPK selalu digoyang melalui modus revisi (legislative review). Materi revisi itu selalu berkutat dengan keinginan menghilangkan kewenangan penuntutan, membatasi penyadapan, dan penguatan pengawasan. Padahal, dalam hampir dua puluh kali pengujian konstitusionalitas (constitutional review), MK telah berulang kali menegaskan bahwa kewenangan-kewenangan strategis tersebut dan keberadaan KPK tidaklah bertentangan dengan UUD 1945, dan justru diperlukan untuk memberantas korupsi.

Mengangkat derajat KPK menjadi organ konstitusi sekaligus menjadi benteng pertahanan dari serangan bermodus revisi UU di DPR ataupun uji materi UUD di MK. Dengan menjadi materi UUD 1945, KPK hanya dapat di-review forum MPR.

Selanjutnya, penguatan dan pembentengan KPK harus dilakukan dengan mengadopsi konsep imunitas terbatas bagi pimpinan dan pegawai KPK. Kita sudah mafhum bahwa modus operandi serangan KPK yang lain adalah kriminalisasi. Chandra Hamzah, Bibit Samad Rianto, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto adalah beberapa contoh komisioner KPK yang pernah dikriminalisasi. Novel Baswedan adalah contoh pegawai yang berbilang kali dikriminaliasi.

Konsep imunitas

Beberapa anggota DPR menolak pemikiran imunitas terbatas ini, dan menyatakannya sebagai konsep yang tidak berdasar. Mereka lupa, konsep imunitas adalah hak yang melekat pada setiap anggota parlemen, dan menjadi perlindungan yang efektif bagi mereka dalam melaksanakan tugasnya.

Konsep imunitas terbatas ada pula dalam UU Ombudsman dan UU Lingkungan Hidup sehingga melindungi komisioner Ombudsman dan aktivis lingkungan dalam menjalankan fungsi dan advokasinya. Sudah sewajarnya jika komisioner dan pegawai KPK juga mendapatkan proteksi hukum dari serangan kriminalisasi.

Ancaman kriminalisasi bukan hanya dialami KPK Indonesia, melainkan juga banyak lembaga anti-korupsi lain di dunia. Dalam deklarasi "Jakarta Principles" yang dihadiri berbagai Anti-Corruption Agencies pada November 2012, disepakati bahwa pimpinan dan pegawai lembaga anti-korupsi perlu mendapatkan imunitas dari gugatan perdata ataupun ancaman pidana dalam melaksanakan tugasnya.

Penguatan KPK selanjutnya, sebagaimana organisasi pada umumnya, adalah jaminan ketersediaan anggaran dan kecukupan sumber daya manusia (SDM). Soal SDM, putusan MK terakhir atas UU KPK-yang menguatkan kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik independen-harus diapresiasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com