Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Minta Seluruh Pihak Pahami Penundaan Sidang Ahok

Kompas.com - 12/04/2017, 14:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta semua pihak memahami alasan penundaan pembacaan tuntutan pada sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Prasetyo menegaskan bahwa penundaan pembacaan tuntutan disebabkan karena faktor teknis dan yuridis dari jaksa yang belum tuntas menyusun tuntutan.

"Diharapkan semua pihak bisa memahaminya, kalau pun ada yang mempertanyakan dan mempermasalahkannya rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain selain semata karena masalah teknis dan yuridis," kata Prasetyo pada rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Terkait permintaan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang ingin sidang ditunda hingga Pilkada DKI Jakarta 2017 rampung, Prasetyo menegaskan itu bukan alasan yuridis dan tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum. 

(Baca: Kapolda Metro Jaya Lega Pembacaan Tuntutan di Sidang Ahok Ditunda)

Namun, kata dia, permintaan tersebut patut dipertimbangkan dengan sejumlah aspek.

Menurut Prasetyo, kontestasi Pilkada DKI Jakarta telah menciptakan dinamika di masyarakat yang nyaris tak terkendali. 

Oleh karena itu, kata dia, dinamika tersebut perlu dikelola dengan penuh kearifan agar tidak semakin berkembang dan mengganggu stabilitas negara.

Apapun isi tuntutan, menurut dia, akan memunculkan penerimaan yang berbeda-beda di masyarakat serta perlawanan antara pihak yang puas dan tidak puas.

Sebab, hal terpenting yang diinginkan adalah proses hukum  dan proses demokrasi yang berjalan beriringan bisa selesai dengan baik.

"Kita tidak usah memungkiri kenyataan bahwa proses hukum perkara Ahok, juga perkara lain bukan Ahok saja. Disebutkan bahwa perkara lain Sandiaga Uno, itu juga dihentikan," kata Prasetyo.

(Baca: Pembacaan Tuntutan terhadap Ahok Ditunda, Djarot Tidak Berpikir Untung Rugi)

"Bayangkan kalau misalnya tanggal 19 nanti polisi memanggil, apa yang terjadi kan? Jadi supaya pilkada dan proses hukum yang berjalan seiring bisa terselesaikan dengan baik, aman, datang," kata dia.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Siapa Diuntungkan dengan Penundaan Sidang Ahok?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com