Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umrah Tak Kembali ke Indonesia, 200 WNI Akan Dideportasi

Kompas.com - 12/04/2017, 12:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 200 warga negara Indonesia akan dideportasi dari Arab Saudi. Mereka diduga bekerja secara ilegal di Arab Saudi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, 200 WNI itu masuk ke Arab Saudi dengan modus menjadi jemaah umrah periode Juni hingga Juli 2016.

Dalam periode tersebut, hanya 86 WNI yang kembali ke Indonesia.

Menurut dia, 200 WNI itu diduga menjadi tenaga kerja ilegal sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.

"Selama berada secara ilegal di Saudi Arabia mereka diduga kuat bekerja secara non prosedural," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2017).

Agung mengatakan, keberadaan mereka di sana melebihi izin tinggal keimigrasian. Mereka direkrut oleh sindikat dan menggunakan nama suatu perusahaan penyalur tenaga kerja.

Setelah itu, mereka disalurkan ke sejumlah tempat.

"Jadi kontraknya tidak ada, perjanjian kerja juga tidak," kata Agung.

Saat ini, 200 WNI itu masih berada dalam pengawasan KJRI Jeddah dan siap dideportasi.

Kasus tersebut kemudian dibahas oleh instansi terkait, antara lain Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, hingga Atase Hukum Perwakilan RI di Arab Saudi.

Hasil rapat disimpulkan bahwa tindaklanjut terhadap WNI itu dilakukan oleh Satgas Penanganan TKI non prosedural yang merupakan gabungan Kementerian dan Lembaga.

Informasi yang dihimpun selama proses investigasi itu kemudian didalami apakah ada perbuatan pidana.

"Apabila hasil pendalaman ditemukan ada perbuatan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum," kata Agung.

Perwakilan Indonesia di luar negeri juga akan memberikan dokumen pendukung kepada Satgas Penanganan TKI nonprosedural guna mendukung proses investigasi.

Dalam rangka pencegahan terhadap adanya pengiriman TKI non prosedural ke luar negeri, Ditjen Imigrasi akan menunda pemberian paspor di kantor-kantor Imigrasi dan pencegahan pemberangkatan di Pos Lintas Batas.

Satgas Penanganan TKI non prosedural juga melakukan sosialisasi dan desiminasi informasi berkaitan dengan pencegahan penempatan TKI non prosedural di daerah.

Untuk langkah-langkah tersebut, kata Agung, dibentuk tim kecil yang terdiri dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ditjen Binaprnta Kemenaker, Deputi Perlindungan BNP2TKI, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan Kementerian Luar Negeri.

"Upaya bersama ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada WNI yang akan bekerja di luar negeri agar tidak menjadi korban perdagangan orang," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com