Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umrah Tak Kembali ke Indonesia, 200 WNI Akan Dideportasi

Kompas.com - 12/04/2017, 12:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 200 warga negara Indonesia akan dideportasi dari Arab Saudi. Mereka diduga bekerja secara ilegal di Arab Saudi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, 200 WNI itu masuk ke Arab Saudi dengan modus menjadi jemaah umrah periode Juni hingga Juli 2016.

Dalam periode tersebut, hanya 86 WNI yang kembali ke Indonesia.

Menurut dia, 200 WNI itu diduga menjadi tenaga kerja ilegal sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.

"Selama berada secara ilegal di Saudi Arabia mereka diduga kuat bekerja secara non prosedural," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2017).

Agung mengatakan, keberadaan mereka di sana melebihi izin tinggal keimigrasian. Mereka direkrut oleh sindikat dan menggunakan nama suatu perusahaan penyalur tenaga kerja.

Setelah itu, mereka disalurkan ke sejumlah tempat.

"Jadi kontraknya tidak ada, perjanjian kerja juga tidak," kata Agung.

Saat ini, 200 WNI itu masih berada dalam pengawasan KJRI Jeddah dan siap dideportasi.

Kasus tersebut kemudian dibahas oleh instansi terkait, antara lain Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, hingga Atase Hukum Perwakilan RI di Arab Saudi.

Hasil rapat disimpulkan bahwa tindaklanjut terhadap WNI itu dilakukan oleh Satgas Penanganan TKI non prosedural yang merupakan gabungan Kementerian dan Lembaga.

Informasi yang dihimpun selama proses investigasi itu kemudian didalami apakah ada perbuatan pidana.

"Apabila hasil pendalaman ditemukan ada perbuatan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum," kata Agung.

Perwakilan Indonesia di luar negeri juga akan memberikan dokumen pendukung kepada Satgas Penanganan TKI nonprosedural guna mendukung proses investigasi.

Dalam rangka pencegahan terhadap adanya pengiriman TKI non prosedural ke luar negeri, Ditjen Imigrasi akan menunda pemberian paspor di kantor-kantor Imigrasi dan pencegahan pemberangkatan di Pos Lintas Batas.

Satgas Penanganan TKI non prosedural juga melakukan sosialisasi dan desiminasi informasi berkaitan dengan pencegahan penempatan TKI non prosedural di daerah.

Untuk langkah-langkah tersebut, kata Agung, dibentuk tim kecil yang terdiri dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ditjen Binaprnta Kemenaker, Deputi Perlindungan BNP2TKI, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan Kementerian Luar Negeri.

"Upaya bersama ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada WNI yang akan bekerja di luar negeri agar tidak menjadi korban perdagangan orang," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com