Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umrah Tak Kembali ke Indonesia, 200 WNI Akan Dideportasi

Kompas.com - 12/04/2017, 12:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 200 warga negara Indonesia akan dideportasi dari Arab Saudi. Mereka diduga bekerja secara ilegal di Arab Saudi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, 200 WNI itu masuk ke Arab Saudi dengan modus menjadi jemaah umrah periode Juni hingga Juli 2016.

Dalam periode tersebut, hanya 86 WNI yang kembali ke Indonesia.

Menurut dia, 200 WNI itu diduga menjadi tenaga kerja ilegal sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.

"Selama berada secara ilegal di Saudi Arabia mereka diduga kuat bekerja secara non prosedural," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2017).

Agung mengatakan, keberadaan mereka di sana melebihi izin tinggal keimigrasian. Mereka direkrut oleh sindikat dan menggunakan nama suatu perusahaan penyalur tenaga kerja.

Setelah itu, mereka disalurkan ke sejumlah tempat.

"Jadi kontraknya tidak ada, perjanjian kerja juga tidak," kata Agung.

Saat ini, 200 WNI itu masih berada dalam pengawasan KJRI Jeddah dan siap dideportasi.

Kasus tersebut kemudian dibahas oleh instansi terkait, antara lain Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, hingga Atase Hukum Perwakilan RI di Arab Saudi.

Hasil rapat disimpulkan bahwa tindaklanjut terhadap WNI itu dilakukan oleh Satgas Penanganan TKI non prosedural yang merupakan gabungan Kementerian dan Lembaga.

Informasi yang dihimpun selama proses investigasi itu kemudian didalami apakah ada perbuatan pidana.

"Apabila hasil pendalaman ditemukan ada perbuatan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum," kata Agung.

Perwakilan Indonesia di luar negeri juga akan memberikan dokumen pendukung kepada Satgas Penanganan TKI nonprosedural guna mendukung proses investigasi.

Dalam rangka pencegahan terhadap adanya pengiriman TKI non prosedural ke luar negeri, Ditjen Imigrasi akan menunda pemberian paspor di kantor-kantor Imigrasi dan pencegahan pemberangkatan di Pos Lintas Batas.

Satgas Penanganan TKI non prosedural juga melakukan sosialisasi dan desiminasi informasi berkaitan dengan pencegahan penempatan TKI non prosedural di daerah.

Untuk langkah-langkah tersebut, kata Agung, dibentuk tim kecil yang terdiri dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ditjen Binaprnta Kemenaker, Deputi Perlindungan BNP2TKI, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan Kementerian Luar Negeri.

"Upaya bersama ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada WNI yang akan bekerja di luar negeri agar tidak menjadi korban perdagangan orang," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com