JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pencegahan terhadap saksi fakta merupakan hal biasa dalam proses penegakan hukum.
Kalla menanggapi dicegahnya Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Kan biasa agar yang dicegah itu jangan melarikan diri, jangan tidak hadir dalam persidangan, atau pun nanti menghilangkan bukti,” kata Kalla di Kantor Wapres, Selasa (11/4/2017).
Ia menambahkan, upaya pencegahan kerap dimohon penyidik atau jaksa ke Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
(Baca: Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri)
Namun, sebelum permohonan itu diajukan, biasanya penyidik atau kejaksaan sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mencegah orang.
“Ini proses hukum, kita tunggu saja selanjutnya. Ini kewenangan KPK yang mungkin sudah sangat yakin punya bukti-bukti yang kuat sehingga yang bersangkutan dicegah,” ujarn dia.
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengungkapkan, Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atas permintaan KPK.
Saat ini, Novanto merupakan saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam dakwaan bagi dua terdakwa kasus e-KTP, Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
(baca: Novanto Tak Disebut Terima "Fee" Korupsi E-KTP, Ini Penjelasan KPK)
Untuk merealisasikan fee kepada anggota DPR, pengusaha Andi Agustinus membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran.
Kesepakatannya, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.
Sementara, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.
(baca: Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri, Ini Komentar Pimpinan DPR)
Selain itu, kepada Setya Novanto dan Andi sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574.200.000.000.
Selain itu, kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen. Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan. Novanto dalam berbagai kesempatan membantah terlibat kasus tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.