JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, menyatakan seluruh Pimpinan DPR menghormati status pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Taufik mengatakan, sebaiknya semua hal yang terkait dengan kasus korupsi e-KTP diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang telah berjalan sehingga tidak membuat situasi semakin gaduh.
"Pertama urusan pencekalan dan urusan saksi atau yang lain kita serahkan pencekalan pada proses persidangan. Kita hormati proses hukum yang berjalan. Ini sudah pro justicia. Kita hanya bisa hormati dan semoga segera mendapat titik cerah," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
(Baca: Novanto Dicegah ke Luar Negeri, Golkar Minta Publik Tak Menghakimi)
Politisi PAN itu juga meminta agar publik tidak berprasangka negatif dengan adanya status pencegahan Setya Novanto.
Sebab, menurut dia, status tersebut tidak serta-merta menjadikan Novanto sebagai pihak yang bersalah.
Ia menyatakan, dalam menyikapi pencegahan Novanto, tentunya Pimpinan DPR akan saling mengecek dan berkoordinasi sehingga tak mengganggu kerja pimpinan.
(Baca: Terdakwa Kasus E-KTP Ungkap Pesan Mendesak Setya Novanto)
"Ini masih harus dicek dulu. Kami tak bisa terlalu jauh mengintervensi proses persidangan. Kita harapkan semuanya berjalan dengan lancar," lanjut Taufik.
Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atas permintaan KPK.
"Sudah sejak kemarin malam Dirjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan," kata Direktur Jenderal Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie ketika dikonfirmasi Antara, Selasa (11/4/2017).
(Baca: Kepada Ganjar, Setya Novanto Minta "Jangan Galak-galak soal E-KTP")
Namun, Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan pencegahan bepergian keluar negeri itu dilakukan berkaitan dengan status hukum Setya Novanto.
Saat ini, Novanto merupakan saksi dalam kasus korupsi e-KTP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.