Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto Dicegah ke Luar Negeri, Golkar Minta Publik Tak Menghakimi

Kompas.com - 11/04/2017, 10:56 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar di DPR meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait dicegahnya Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Kahar Muzakir menyampaikan, pihaknya menunggu proses hukum yang berjalan.

"Kami patuh saja sama hukum. Tapi harus ada asas praduga tak bersalah," kata Kahar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

(baca: Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri)

Kahar meyakini dicegahnya Novanto tak akan menyandera partai. Menurut dia, goncangan politik sudah biasa mendera partai-partai politik.

Termasuk Partai Golkar yang sudah beberapa kali menghadapi masa-masa sulit.

"Jadi ketua partai itu kayak pohon tinggi. Apalagi ketua partai dan ketua DPR," ujar Koordinator Bidang Kepartaian DPP Partai Golkar itu.

"Kami sudah antisipasi segala sesuatunya. Kami sudah dapat masalah, dulu kan pernah ada yang bertanya sampai dibubarkan, tapi begitu pemilu menang. Rakyat percaya lah pada Golkar," tuturnya.

(baca: 6 Bantahan Setya Novanto Saat Namanya Terseret Kasus E-KTP)

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang menuturkan, dicegahnya Novanto belum berarti Novanto terbukti bersalah dalam kasus hukum.

Ia meminta masyarakat tak terburu-buru menghakimi Ketua DPR RI itu.

"Saya sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar meminta masyarakat tidak cepat-cepat untuk menghakimi atau memberi judgement yang tendensius. Kita kedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah," ujar Agus.

(baca: Ade Komarudin: Novanto Sempat Bilang 'soal E-KTP Aman, Beh')

Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Sudah sejak kemarin malam Dirjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan," kata Direktur Jenderal Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie ketika dikonfirmasi Antara, Selasa (11/4/2017).

Namun, Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan pencegahan bepergian keluar negeri itu dilakukan berkaitan dengan status hukum Setya Novanto.

Saat ini, Novanto merupakan saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Kompas TV Setnov Dituduh Berbohong Soal Kasus E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com