Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Keterangan Palsu Miryam S Haryani, KPK Belum Temukan Bukti Kuat

Kompas.com - 11/04/2017, 04:32 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan bukti relevan dari CCTV kantor advokat Elza Syarief dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Keterangan palsu itu diberikan oleh mantan anggota DPR Miryam S Haryani. Sebelumnya, Elza mengatakan Miryam datang ke kantornya sebagai teman untuk berkonsultasi masalah hukum.

Elza membenarkan kedatangan pengacara muda Anton Taufik. Anton Taufik diduga mempengaruhi Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kepada penyidik KPK. Namun, Elza tidak mengetahui siapa yang mengundang Anton.

"Kami sudah cek bukti CCTV dan ternyata memang isi atau informasi yang terdapat di sana belum kami temukan yang relevan dengan perkara ini karena ada persoalan teknis di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4/2017).

(Baca: Kasus E-KTP, Elza Syarief Akui Miryam S Haryani Mendapat Tekanan)

Febri menuturkan, penydik akan mencari alat bukti lainnya untuk memperkuat indikasi pemberian keterangan palsu. Jika dibutuhkan, lanjut Febri, penyidik KPK akan kembali memanggil Elza sebagai saksi.

"Penyidik tentu tidak ada berhenti sampai di sini. Kami akan menggali lebih jauh bukti-bukti yang ada. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Elza. Tentu kami berharap mendapatkan gambaran yang lebih utuh apa yang terjadi pada waktu itu dan pada rentang waktu berikutnya," ujar Febri.

Febri menyebutkan, tidak menutup kemungkinan bagi Miryam untuk mengajukan diri sebagai saksi yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Pengajuan JC masih dimungkinkan meski Miryam telah memberikan keterangan palsu.

(Baca: Menangis, Mantan Anggota Komisi II Bantah Semua Isi BAP soal E-KTP)

"Tidak meNututup kemungkinan bagi Miryam untuk mengajukan diri sebagai JC karena itu akan lebih menguntungkan baik bagi tersangka dan bagi penegakan hukum sendiri," ujar Febri.

"Pengajuan JC tidak dibatasi waktunya. Jadi saya kira silahkan saja karena menginat ancaman pidana dalam kasus keterangan palsu ini cukup tinggi. Belum lagi indikasi yang lain," lanjut dia.

Miryam merupakan tersangka keempat yang masuk dalam proses penyidikan. Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.

(Baca: Jaksa KPK Minta Miryam S Haryani Ditahan atas Dugaan Keterangan Palsu)

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Padahal, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP. Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Kompas TV Rekaman Pemeriksaan Miryam Diputar di Sidang E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com