Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, Harus Ada Perubahan Paradigma Pemidanaan

Kompas.com - 10/04/2017, 17:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, hampir seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia kelebihan kapasitas.

Dalam waktu dua bulan, rata-rata lapas di seluruh Indonesia menampung 10.000 narapidana baru.

"Posisi yang di dalam harusnya 5 orang kami masukkan 47 orang. Teori over capacity, semakin disesakkan agresivitas meningkat," kata Yasonna, dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Selain itu, Yasonna mengatakan, lapas tengah kekurangan sipir.

Di setiap lapas yang rata-rata dihuni oleh 3.500 narapidana hanya dijaga 17 sipir.

Kondisi ini, kata Yasonna, kerap memunculkan kericuhan di lapas.

Ia mengungkapkan, lebih dari 50 persen penghuni lapas merupakan narapidana narkoba, yang sebagian besar merupakan pengguna.

"Napi narkoba lebih banyak kurirnya daripada pemakainya. Something wrong dalam ekeskusinya," ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan, hal itu karena adanya kekeliruan dalam proses pemidanaan di Indonesia sehingga menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas lapas.

Menurut dia, perlu reformasi dalam bidang pemidanaan, khususnya dalam hal pidana narkoba.

"Ada yang salah dari penanganan di proses awal. Di undang-undang jelas, ada assesment, kalau pemakai ya rehab. Tahun 2015 anggaran negara dari BNN (Badan Narkotika Nasional) zaman Pak Anang (Iskandar) itu Rp 100.000 biaya rehab," ujar Yasonna.

"Saya udah ketemu MA dan kami waktu itu mau ngasih grasi mahal dengan catatan direhab. Sudah bicara dengan Pak Anang. Sudah ada kesepakatan dengan MA gimana teknisnya. Tapi terjadi perubahan paradigma. BNN langsung ngegas. Ya kami mundur," lanjut dia.

Yasonna mengatakan, salah satu bentuk terobosan hukum yang bisa diambil adalah mengedepankan prinsip restorative justice, yakni pemberian hukuman yang berlandaskan perbaikan perilaku pelaku kejahatan.

Paradigma pemberian hukuman, lanjut Yasonna, seharusnya terlepas dari paradigma mengkriminalisasi pelaku kejahatan dengan hukuman yang berat.

Dalam beberapa pidana ringan, ia mengusulkan agar adanya keringanan hukuman disertai dengan hukuman yang menyadarkan pelaku untuk tidak mengulangi tindak pidana tersebut.

Beberapa bentuk hukuman yang bisa digunakan dalam menghukum pidana ringan adalah kerja sosial.

"Harusnya bikin undang-undang pidana yang lebih reformatif. Ada pemidanaan yang reformatif, nanti kita tunggu di KUHP baru," ujar dia.

"Mudah-mudahan RUU KUHP selesai dalam dua masa sidang. Kalau selesai, masuk kami revisi undang-undang pemasyarakatan. Sementara itu kami atur itu nanti lewat PP (Peraturan Pemerintah) sehingga bisa kami laksanakan ini," kata Yasonna.

Kompas TV Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan kembali jadi sorotan. Setelah BVisnis gelap narkotika di dalam Lapas kembali terbongkar. BNN miliki bukti akurat keterlibatan napi di 39 Lapas menjadi bandar narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com