JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng memastikan bahwa kakak kandungnya, Andi Alfian Mallarangeng, tidak pernah mengetahui aliran dana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Choel seusai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).
"Kakak saya, Andi Mallarangeng, sesungguhnya tidak pernah mengetahui penerimaan dana tersebut. Dia sama sekali tidak mengerti, tapi telah membayar mahal semua kesalahan ini," ujar Choel, kepada majelis hakim.
Menurut Choel, hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Andi sebenarnya lebih berat.
Sebab, Andi tidak mengetahui adanya penerimaan uang Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam proyek Hambalang.
"Semalam sebelum Beliau ditetapkan sebagai tersangka, saya sudah meminta maaf, saya cium tangannya," kata Choel.
(Baca: Choel Mallarangeng Didakwa Terima Suap dan Rugikan Negara Rp 464,3 Miliar)
Rizal Mallarangeng yang hadir dalam sidang perdana Choel mengatakan hal senada.
Menurut dia, penerimaan uang dalam proyek Hambalang sebenarnya hanya diketahui oleh Choel.
Sementara, kakaknya Andi Mallarangeng, hanya bertanggung jawab sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Menurut Rizal, Andi terpaksa menjalani pemidanaan karena harus bertanggung jawab atas korupsi yang dilakukan anak buahnya di Kemenpora.
"Barangkali sebagai menteri harus bertanggung jawab. Kok bisa uang negara yang harusnya dia rawat, kok bisa lolos, ada yang dikorupsi. Makanya, biar pun dia tidak terima uang, dia rela dihukum sebagai bagian dari tanggung jawab," kata Rizal.
Choel didakwa bersama-sama Andi Mallarangeng telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
(Baca: Kepada Hakim, Choel Mallarangeng Mengaku Terima Duit Proyek Hambalang)
Dalam proyek itu, Choel dan Andi juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
Dalam surat dakwaan, Choel dan Andi disebut menerima Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS.