Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/04/2017, 13:18 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua agenda menjadi pembahasan utama dalam rapat panitia musyawarah Dewan Perwakilan Daerah (panmus DPD) yang digelar kubu Farouk Muhammad dan GKR Hemas.

Sebanyak 14 orang hadir dalam rapat tersebut. Mereka bersikeras akan tetap meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan sumpah jabatan tiga pimpinan baru DPD, yakni Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

"Kami akan minta Ketua MA membatalkan sumpah," kata Hemas, usai rapat di Ruang Samithi, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Pertemuan akan dilakukan oleh Farouk-Hemas dengan Ketua DPD Muhammad Hatta Ali. Namun, Hemas belum memastikan waktunya, karena Hatta Ali baru saja tiba di Tanah Air usai menjalankan ibadah umrah.

Meski begitu, saat ditanyakan apakah kubunya akan menempuh jalur hukum, Hemas menilai hal tersebut belum diperlukan.

"Saya kira belum perlu. Karena kami masih menunggu Ketua MA untuk Ketua (DPD) yang ilegal kemarin," ujar Hemas.

(Baca: Dualisme Kepemimpinan, DPD Gelar Dua Rapat Panmus)

Adapun simpulan lainnya dalam rapat panmus kubu Farouk-Hemas adalah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hadir dalam rapat paripurna, hingga persoalan hukum dan politik DPD selesai.

Sedianya, DPD menggelar rapat paripurna pada pukul 14.00 WIB dengan agenda penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2016 dan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI.

Namun, agenda tersebut ditunda dengan alasan adanya perubahan anggota BPK.

(Baca juga: "DPD Jadi Terkenal karena Berita Tidak Baik")

Kompas TV Mahkamah Agung telah melantik Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan baru DPD.
  Peneliti Formappi: Marwah DPD Dikalahkan Kepentingan Politik  
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

8 Jam Mahfud Rapat dengan Komisi III, Beberkan Asal-Usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

8 Jam Mahfud Rapat dengan Komisi III, Beberkan Asal-Usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
LPSK Buka Perlindungan untuk Saksi Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

LPSK Buka Perlindungan untuk Saksi Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Nasional
Konjen RI di Jeddah: Jemaah Umrah yang Telantar di Arab Saudi Sudah Pulang

Konjen RI di Jeddah: Jemaah Umrah yang Telantar di Arab Saudi Sudah Pulang

Nasional
Saat Jokowi Tegaskan 'Reshuffle' Kabinet Segera Terjadi...

Saat Jokowi Tegaskan "Reshuffle" Kabinet Segera Terjadi...

Nasional
Peta Jalan ASN: Ketika Gelar Doktor Hanya Jadi Pelaksana

Peta Jalan ASN: Ketika Gelar Doktor Hanya Jadi Pelaksana

Nasional
Harapan 2 Jenderal yang Pernah Bertugas di KPK Ditunjuk Jadi Kapolda...

Harapan 2 Jenderal yang Pernah Bertugas di KPK Ditunjuk Jadi Kapolda...

Nasional
Rasionalitas Pengecualian Presidential Threshold bagi Partai Baru

Rasionalitas Pengecualian Presidential Threshold bagi Partai Baru

Nasional
Soal 'DPR Markus', Mahfud: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu...

Soal "DPR Markus", Mahfud: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu...

Nasional
Anggota DPR Usul Hak Angket untuk Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Anggota DPR Usul Hak Angket untuk Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Nasional
Ada Perbedaan Angka soal Transaksi Rp 349 T, Komisi III Akan Gelar Rapat Lanjutan bersama Menkeu, Mahfud, dan PPATK

Ada Perbedaan Angka soal Transaksi Rp 349 T, Komisi III Akan Gelar Rapat Lanjutan bersama Menkeu, Mahfud, dan PPATK

Nasional
Alasan Mahfud Bongkar Dugaan Pencucian Uang: Jokowi Marah Indeks Korupsi Menurun

Alasan Mahfud Bongkar Dugaan Pencucian Uang: Jokowi Marah Indeks Korupsi Menurun

Nasional
8 Tahun Berlalu, Abraham Samad Buka-bukaan 'Skandal Rumah Kaca' dan Ambisi Cawapres

8 Tahun Berlalu, Abraham Samad Buka-bukaan "Skandal Rumah Kaca" dan Ambisi Cawapres

Nasional
Deretan Pejabat hingga Partai Politik yang Menolak Israel di Piala Dunia U-20

Deretan Pejabat hingga Partai Politik yang Menolak Israel di Piala Dunia U-20

Nasional
Ditantang Anas Debat Soal Kasus Hambalang, Abraham Samad: Apa yang Mau Diperdebatkan?

Ditantang Anas Debat Soal Kasus Hambalang, Abraham Samad: Apa yang Mau Diperdebatkan?

Nasional
Cerita Abraham Samad: Jadi Ketua KPK Harus Siap Dikriminalisasi

Cerita Abraham Samad: Jadi Ketua KPK Harus Siap Dikriminalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke