JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Turki mendeportasi dua orang warga negara Indonesia pada Sabtu (8/4/2017) kemarin karena memasuki perbatasan Suriah. Seorang di antaranya berstatus anggota legislatif daerah dan seorang lainnya bekerja di sektor swasta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto menjelaskan, WNI pertama bernama Muhammad Nadir Umar, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Partai Keadilan Sejahtara (PKS).
"Dia dideportasi di Bandara Juanda, Sidoarjo," ujar Rikwanto melalui pesan singkat, Minggu (9/4/2017).
Sementara WNI kedua bernama Budi Mastur, berstatus usaha swasta dan aktif di LSM Forum Dakwah Nusantara. Budi diketahui dideportasi melalui Bandara Husein Sastra Negara Bandung.
Baca: Densus 88 Tangkap Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Fraksi PKS
Kronologis
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya bersama-sama berangkat ke Istanbul, Turki, pada 31 Maret 2017. Mereka menempuh rute Bandung, Surabaya-Kuala Lumpur-Istanbul. Keduanya sampai di Istanbul pada tanggal 1 April 2017.
Di sana, mereka mengunjungi tempat pengungsian warga Palestina di Istanbul untuk menyalurkan bantuan.
"Rencana dana yang akan disalurkan, sebesar USD 20.000," ujar Rikwanto.
Keduanya juga menyalurkan bantuan uang ke pengungsi Palestina di Lebanon. Pada 2 April 2017, keduanya berangkat ke Gazianteb Turki.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.