Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senator asal Kalsel Ini Masih Tak Akui Kepemimpinan Oesman Sapta

Kompas.com - 08/04/2017, 12:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD dari Kalimantan Selatan Sofwan Hadi mengatakan, dirinya dan sebagian anggota DPD lain tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI, serta Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai wakil Ketua DPD.

Sofwan mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 soal masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.

Dengan demikian, ia meyakini bahwa Mohammad Soleh, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas masih sah menjabat sebagai pimpinan.

(Baca: Senator DPD Sebut Ada Pimpinan yang Pernah Datangi Kemenkumham Minta Cabut Tatib)

"Masih ada dualisme pimpinan di DPD. Kalau ekstremnya, DPD terbelah menjadi dua," ujar Sofwan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (8/4/2017).

Menurut Sofwan, putusan MA menjadi dasar hukum yang mengikat. Jika tidak dijalankan, artinya ada pembangkangan terhadap hukum.

"Akhirnya oleh MA kami dimenangkan bahwa tidak benar memotong hak konstitusi jabatan. Harus lima tahun," kata dia.

Namun, senator DPD RI dari Jawa Tengah Akhmad Muqowam menganggap tak ada dualisme di tubuh DPD.

Ia mengatakan, proses pemilihan pimpinan baru DPD sudah dijalankan secara demokratis, yakni dengan voting.

"Kami tidak ada dualisme loh ya. Soal perbedaan pendapat biasa, bisa lakukan pedebatan. Mungkin (mereka) harus belajar lagi berdemokrasi," kata Muqowam.

Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun. MA membatalkan mengabulkan gugatan pembatalan tatib tersebut. 

Dengan adanya putusan MA, sebagian senator menilai tak ada dasar hukum bagi DPD RI untuk memilih pimpinan periode 2017-2019.

(Baca: "DPD Jadi Terkenal karena Berita Tidak Baik")

Keputusan ini menjadi kontroversi saat dibacakan dalam Rapat Panitia Musyawarah yang diadakan DPD.

Ada pro dan kontra dalam menafsirkan putusan MA tersebut. Sebab, terdapat kesalahan pada putusan itu.

Hal ini menjadil multitafsir, ada yang menganggap putusan itu harus dijalankan, ada juga yang menganggap cacat sehingga tak bisa dijadikan dasar hukum.

Kompas TV Pelantikan Osman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD peridoe 2017-2019 kian memperuncing masalah di tubuh DPD.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com