Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Nilai Kecerobohan MA Bikin Ricuh DPD

Kompas.com - 08/04/2017, 09:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Oesman Sapta Odang resmi menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah melalui drama politik.

Polemik, kericuhan dan keributan di internal DPD mewarnai terpilihnya Oesman.

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung terkait uji materi tata tertib DPD merupakan pemicu yang menciptakan keributan di internal lembaga senator itu.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, asosiasi yang dipimpinnya sudah membahas dan mendiskusikan putusan MA itu. Mahfud beranggapan putusan tersebut berdampak pada kondisi internal DPD.

Dikutip dari Tribunnews.com, Mahfud MD menceritakan bahwa pada Jumat (1/4/2017) sore Pengurus APHTN-HAN sudah mendiskusikan putusan MA.

(Baca: Sikap MA soal Pimpinan DPD Masih Dipertanyakan)

Keesokan harinya atau malam sebelum berangkat ke Arab Saudi, Mahfud MD diminta pendapat oleh Oesman Sapta. Saat itu, Oesman didampingi Nono Sampono yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD.

Kepada Oesman, Mahfud MD mengatakan bahwa MA sudah melakukan kesalahan fatal karena salah mengetik vonis.

Putusan itu menyebut DPD dengan DPRD, menyebut Peraturan Tata Tertib DPD dengan UU, dan meminta DPD mencabut UU tersebut.

"Kalau dalam teknis-prosedur hukum putusan tersebut bisa dinilai salah subyek dan obyek perkaranya. Meski begitu, seperti yang kemudian dijelaskan oleh jubir MA Suhadi, substansi putusan tersebut benar karena yang pokok “permohonan judicial review" dikabulkan," tambahnya.

Masalahnya kemudian, setelah membuat kesalahan fatal dan mengklarifikasi, MA memandu Oesman untuk mengucap sumpah jabatan beserta kedua Wakil Ketua DPD yang baru.

"Berarti MA melanggar putusannya sendiri yang substansinya sudah jelas. Jadi kekacauan di DPD itu menurut saya bersumber dari putusan dan langkah pimpinan MA," kata Mahfud MD.

Dia menambahkan, pada saat bertemu Oesman Sabtu malam itu, Mahfud MD menyampaikan jika DPD tetap bersidang memilih pimpinan dengan anggapan vonis MA salah subyek dan obyeknya maka ada masalah lain yang bakal dihadapi.

Masalah itu yakni, Ketua MA mungkin tidak mau melantik pimpinan baru karena penggantian pimpinan tersebut bertentangan dengan vonis MA.

"Padahal pelantikan atau pengambilan sumpah oleh ketua MA adalah perintah UU. Eh, ternyata Wakil Ketua MA mengambil sumpah pimpinan DPD yang baru," kata dia.

(Baca: Yusril Anggap Sah Kepemimpinan Oesman Sapta di DPD, Ini Penjelasannya)

"Keadaan jadi kisruh karena sejak memutus sampai melantik, ternyata MA melakukan kecerobohan fatal," kata Mahfud.

Mahfud saat itu menyarankan kepada Oesman agar seluruh anggota DPD terlebih dahulu sepakat bahwa tata tertib urusan internal. Kesepakatan dibutuhkan agar tak ada polemik bahwa putusan MA sah atau tidak. 

"Jika sudah ada kesepakatan tentu akan lancar dan tidak kisruh. Tetapi jika tidak ada kesepakatan sebelumnya yang dituangkan di Tatib baru bisa digugat lagi ke pengadilan. Kapan bekerjanya kalau ribut melulu?" ujar Ketua MK periode 2008-2013 itu. (Tribunnews.com/Richard Susilo)

Kompas TV Pelantikan Osman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD peridoe 2017-2019 kian memperuncing masalah di tubuh DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com