JAKARTA, KOMPAS.com - Oesman Sapta Odang resmi menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah melalui drama politik.
Polemik, kericuhan dan keributan di internal DPD mewarnai terpilihnya Oesman.
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung terkait uji materi tata tertib DPD merupakan pemicu yang menciptakan keributan di internal lembaga senator itu.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, asosiasi yang dipimpinnya sudah membahas dan mendiskusikan putusan MA itu. Mahfud beranggapan putusan tersebut berdampak pada kondisi internal DPD.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mahfud MD menceritakan bahwa pada Jumat (1/4/2017) sore Pengurus APHTN-HAN sudah mendiskusikan putusan MA.
(Baca: Sikap MA soal Pimpinan DPD Masih Dipertanyakan)
Keesokan harinya atau malam sebelum berangkat ke Arab Saudi, Mahfud MD diminta pendapat oleh Oesman Sapta. Saat itu, Oesman didampingi Nono Sampono yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD.
Kepada Oesman, Mahfud MD mengatakan bahwa MA sudah melakukan kesalahan fatal karena salah mengetik vonis.
Putusan itu menyebut DPD dengan DPRD, menyebut Peraturan Tata Tertib DPD dengan UU, dan meminta DPD mencabut UU tersebut.
"Kalau dalam teknis-prosedur hukum putusan tersebut bisa dinilai salah subyek dan obyek perkaranya. Meski begitu, seperti yang kemudian dijelaskan oleh jubir MA Suhadi, substansi putusan tersebut benar karena yang pokok “permohonan judicial review" dikabulkan," tambahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.