Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Usul TKI yang Dapat Amnesti di Saudi Tak Terikat Moratorium

Kompas.com - 08/04/2017, 08:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid menganggap perlu ada regulasi yang mengatur dispensasi kepada TKI di Arab Saudi yang mengikuti kebijakan amnesti.

Kebijakan Kerajaan Arab Saudi tersebut ditujukan bagi warga negara asing di negara tersebut yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.

Amnesti berlaku selama 90 hari sejak 26 Maret 2017.

"Dengan program amnesti ini, para pelanggar, termasuk TKI kita di sana, diberi kesempatan pulang ke negaranya dan dibebaskan dari larangan masuk kembali ke Arab Saudi (black list), biaya administrasi serta biaya denda. Jadi ini kabar baik bagi TKI kita di Arab Saudi," ujar Nusron melalui siaran pers, Sabtu (8/4/2017).

Nusron merespons positif amnesti tersebut mengingat banyak TKI yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan di Saudi.

(Baca: Arab Saudi Kembali Berikan Amnesti ke WNI yang Lewati Batas Izin Tinggal)

Namun, kata dia, seringkali TKI gamang mengikuti program amnesti karena khawatir tak bisa bekerja lagi di Arab Saudi begitu pulang ke Indonesia.

Hal itu dikarenakan ada kebijakan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.

"Ada kegamangan yang dirasakan para TKI yang saat ini memiliki majikan tapi statusnya tidak resmi, jika nanti pulang ke Indonesia, sementara moratorium belum dicabut, TKI tersebut ragu apakah boleh berangkat ke Arab Saudi lagi atau tidak?" karra Nusron.

Oleh karena itu, Nusron mengusulkan agar ada dispensasi bagi TKI yang ikut program amnesti.

Dispensasi itu dalam bentuk ketidakterikatan pada kebijakan moratorium. Dengan demikian, mereka diperbolehkan bekerja kembali meski sempat pulang ke Indonesia.

Nusron juga telah menyampaikan usulan itu kepada Komisi IX DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (6/4/2017).

Nusron menyampaikan bahwa saat ini Kantor lmigrasi di seluruh Arab Saudi telah diperintahkan untuk membantu warga negara asing, khususnya para TKI yang akan memanfaatkan kebijakan amnesti ini.

(Baca: Pemerintah Tunggu Informasi Detail Program Amnesti Arab Saudi)

Kementerian Luar Negeri, kata Nusron, telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat untuk melancarkan proses pelayanan di Perwakilan RI.

Selanjutnya, akan dilakukan rapat koordinasi yang akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Nusron mengatakan, program serupa pernah dilakukan tahun 2013. Saat itu, sekitar 105 ribu WNI yang sudah melewati batas izin tinggal mendaftarkan diri.

Dari jumlah itu, hanya sekitar 40 ribu yang pulang ke Indonesia. Sisanya, 65 ribu, tetap tinggal di Arab Saudi menggunakan SPLP. Dari 40 ribu TKI yang pulang, 21 ribu di antaranya difasilitasi kepulangannya dengan 39 penerbangan.

Kompas TV Kementerian Luar Negeri membenarkan, ada sekitar 300 Tenaga Kerja Indonesia yang diduga disekap dan disiksa di Riyadh, Arab Saudi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com