Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencegah Predator Anak

Kompas.com - 07/04/2017, 23:09 WIB

oleh: Najamuddin Muhammad

Predator anak terus menjadi hantu menakutkan. Ia hadir di sekitar kita: lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah, bahkan predator anak juga sudah membangun "kerajaan" dalam jejaring sosial yang terkoneksi lintas negara.

Mencegah predator anak membutuhkan partisipasi aktif semua pihak. Tak hanya perlu hukuman berat bagi pelaku, tetapi juga penguatan peran keluarga, kepedulian masyarakat, dan rancangan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak.

Terbongkarnya sindikat paedofil internasional lewat grup Facebook yang terkoneksi dengan sembilan negara, termasuk Indonesia, dengan nama Official Loly Candy's Group 18+, menunjukkan predator anak mulai membangun eksistensi, menyusun rencana dan aksi. Dalam grup itu mereka bertukar foto dan video. Di situlah aktor-aktor kekerasan seksual pada anak berkumpul.

Predator anak terjadi di luar nalar. Susanto (49), warga Lorong Karyawan Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Ilir, memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 23 tahun hingga dua kali melahirkan (2015). Begitu juga M, gadis 17 tahun asal Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayah kandungnya sejak kelas V SD hingga hamil (2016).

Aktor predator lain yang tak kalah mencengangkan adalah sekolah, baik oleh kepala sekolah maupun guru, dalam bentuk pelecehan, perundungan (bullying), penganiayaan, perpeloncoan, pencabulan, pemerkosaan, atau bentuk kekerasan lain. Seorang guru SD di Magelang, Abdul Kholik (56), mencabuli enam muridnya di kelas saat jam pelajaran. Guru Agama Islam di sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Magelang Tengah juga mengaku melakukan perbuatan keji serupa kepada siswanya (2015). RU, seorang kepala SD di Desa Waiputih, Kecamatan Laihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, memerkosa siswinya (10) sendiri. Perbuatan itu dilakukan di kamar mandi sekolah saat semua siswa telah pulang ke rumah masing-masing (2016).

Masih banyak kasus lain yang menunjukkan predator anak bisa dari mana saja, termasuk orangtua, masyarakat sekitar, bahkan guru. Ironisnya, ragam aktor itu kini mulai diorganisasi untuk membuat persekutuan, jejaring grup yang berlevel internasional. Ini alarm darurat akan bencana kekerasan seksual pada anak.

Penguatan keluarga

Selain ketegasan polisi untuk terus membongkar sindikat jaringan predator anak yang berskala internasional hingga ke akar-akarnya, kita juga perlu melakukan langkah konkret menerapkan zona aman predator anak. Pertama, penguatan peran keluarga. Predator bisa muncul dalam lingkungan keluarga karena keluarga itu mengalami disfungsi. Disfungsi keluarga bermula dari pelemahan keluarga.

Keluarga adalah lembaga atau institusi sosial yang mampu menumbuhkan pemenuhan kebutuhan hidup manusia secara fisik, sosial, mental, dan moral. Fungsi keluarga cukup kompleks, meliputi fungsi biologis, ekonomi, kasih sayang, pendidikan, perlindungan, sosialisasi, rekreasi, agama, dan status keluarga (Melly Sri Sulastri Rifai, 2007). Apabila setiap keluarga mampu menjalankan fungsinya dengan baik, sejatinya tak akan ada praktik kekerasan pada anak-anak. 

Akan tetapi, seiring dengan adanya pelemahan keluarga, pelan-pelan fungsi keluarga dirongrong. Pelemahan keluarga itu meliputi peran pria yang tak lagi menjadi kekuatan sehingga seorang ibu yang tak lagi bergantung secara ekonomis harus mencari nafkah sendiri. Dari sinilah peran edukasi keluarga berkurang, anak-anak pun banyak yang lebih dipercayakan ke sekolah. Intinya, keluarga bukan lagi sebagai zona edukatif, rekreatif, dan tempat perlindungan di mana kasih sayang bersemai.

Sebuah pengakuan mengejutkan dari bocah kelas III SD yang mencabuli siswi SMP di Surabaya. Sejak kecil dia ditinggal ibunya yang terpaksa pergi ke Kalimantan untuk bekerja sehingga ia tak pernah merasakan sentuhan kasih sayang. Keterdesakan ekonomi dan efek lingkungan yang kurang kondusif telah membuat suasana bangunan keluarga berubah.

Kemiskinan bukan faktor utama bangunan keluarga mengalami disfungsi. Ada keluarga miskin yang tetap mampu memerankan fungsi keluarga dan tak jarang keluarga dari kalangan menengah ke atas yang justru mengalami disfungsi, seperti menjadikan anak penghasil uang melalui iklan di televisi, bermain sinetron, dan eksploitasi lainnya yang berakibat pada hilangnya dunia bermain anak-anak.

Disfungsi peran keluarga juga dipicu melalui pernikahan dini, di mana di Indonesia angkanya masih tinggi. Data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015 menyebutkan, sekitar 2 juta perempuan Indonesia usia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Angka itu diperkirakan meningkat menjadi tiga juta orang pada 2030.

Tingginya pernikahan dini  juga berpengaruh terhadap praktik kekerasan dalam keluarga. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2015 menunjukkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mendominasi kaum perempuan terjadi di 31 provinsi dengan jumlah mencapai 69 persen. Kekerasan umumnya dialami kelompok usia 0-17 tahun dengan persentase 30 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com