Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Pertembakauan Tunggu DIM Pemerintah

Kompas.com - 07/04/2017, 21:01 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah, menyatakan DPR masih menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan.

Pemerintah saat ini telah menunjuk Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Surat bernomor R-16/Pres/03/2017 ditandatangani Jokowi pada tanggal 17 Maret 2017 lalu dan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai surat masuk pada Kamis (6/4/2017) kemarin.

"Nanti kita lihat. Kita tunggu aja. Kalau dibawa (DIM) ternyata ada dari menterinya berarti ada pembahasan undang-undang. Saya enggak tahu nanti menteri datang bawa DIM apa enggak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

(Baca: Jokowi Tugaskan 6 Menteri Bahas RUU Pertembakauan)

Jika nantinya pemerintah menolak membahas, maka RUU tersebut bisa dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Namun Fahri menyatakan, sikap DPR masih konsisten soal pembahasan RUU Pertembakauan, yakni melanjutkan hingga selesai.

DPR beralasan, dengan adanya Undang-undang Pertembakauan, Indonesia memiliki regulasi yang jelas dalam mengendalikan efek negatif tembakau di tengah pemanfaatannya.

"Kalau enggak ada undang-undangnya kan justru bahaya. Nanti malah dalam pengendalian dan pemanfaatannya ada lobi-lobi di belakang," lanjut Fahri.

Sebelumnya, terjadi tarik ulur antara pemerintah dan DPR terkait pembahasan RUU Pertembakauan. Pemerintah sempat menolak mengirim surpres.

(Baca: Sempat Menolak, Jokowi Kini Terbitkan Supres untuk Bahas RUU Pertembakauan)

Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menegaskan, RUU inisiatif DPR tidak bisa ditolak oleh Presiden. Firman menambahkan, RUU inisiatif DPR yang diusulkan secara perorangan seperti RUU Pertembakauan, hanya bisa dibatalkan oleh para pengusul.

Hingga saat ini para pengusul RUU Pertembakauan bersikeras untuk tetap melanjutkan pembahasan.

Firman mengatakan, jika pemerintah tidak menyepakati draf RUU Pertembakauan yang ada, maka di dalam surpres nantinya bisa disampaikan keberatannya. Begitu pula bila pemerintah hanya menyetujui beberapa draf, bisa disampaikan keberatannya atas draf yang tidak disepakati.

"Jadi silakan nanti keberatan pemerintah disampaikan argumentasinya. Dari Pak Enggar (Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita) kemarin menyatakan pemerintah masih berat karena ada pro dan kontra di masyarakat terkait kesehatan masyarakat dan nasib petani tembakau," ujar Firman.

Sejak diusulkan oleh DPR, RUU Pertembakauan telah memicu polemik. Sejumlah organisasi kesehatan menentang RUU yang diklaim mengakomodasi kepentingan industri rokok, petani tembakau, dan kesehatan masyarakat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com