Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tegaskan Surat Kapolda soal Sidang Ahok Bukan Intervensi

Kompas.com - 07/04/2017, 17:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, surat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan soal penundaan pembacaaan penuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan sebuah keputusan yang mengikat.

Surat itu sifatnya rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Polda Metro Jaya menganggap perlu ada penundaan hingga pilkada serentak putaran kedua berakhir untuk menjaga stabilitas keamanan.

"Itu wajar dilakukan dan bukan intervensi, intrik-intrik atau pun itu, tidak ada," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Martinus mengatakan, surat tersebut bagian dari koordinasi kepolisian dengan pengadilan karena melihat situasi keamanan yang lebih luas.

Polri, khususnya Polda Metro Jaya, bertanggung jawab penuh memelihara keamanan selama berjalannya sidang.

Jika putusan dibacakan sebelum hari pencoblosan, maka dikhawatirkan dapan menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Landasannya adalah itu untuk memelihara ketertiban dan menjamin kewenangan umum," kata Martinus.

(Baca: Demi Keamanan, Kapolda Metro Jaya Minta Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda)

Lebih jauh, polisi tak berwenang memutuskan adanya penundaan sidang. Oleh karena itu, surat tersebut diajukan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan untuk melanjutkan sidang atau tidak.

"Keputusan ada di tangan majelis hakim nantinya. Tapi adalah bagian bentuk tanggung jawab bapak Kapolda yang mengelola keamanan di wilayah hukumnya," kata Martinus.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menyatakan bahwa permintaan Polda Metro Jaya itu harus disampaikan terbuka dalam persidangan.

(Baca: PN Jakut Sebut Permintaan Penundaan Pembacaan Tuntutan Ahok Harus Disampaikan dalam Sidang)

Adapun yang bisa mengajukan permohonan sesuai aturan adalah pihak yang beperkara, yakni kejaksaan atau penasihat hukum Ahok.

Kendati demikian, jika Kapolda Metro Jaya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, surat itu tetap akan diterima majelis hakim dan menjadi pertimbangan.

Pembacaan tuntutan semula dijadwalkan dilaksanakan pada 11 April 2017.

Kompas TV Sidang Dugaan Penodaan Agama Tidak Berubah Jadwal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com