JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, surat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan soal penundaan pembacaaan penuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan sebuah keputusan yang mengikat.
Surat itu sifatnya rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Polda Metro Jaya menganggap perlu ada penundaan hingga pilkada serentak putaran kedua berakhir untuk menjaga stabilitas keamanan.
"Itu wajar dilakukan dan bukan intervensi, intrik-intrik atau pun itu, tidak ada," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Martinus mengatakan, surat tersebut bagian dari koordinasi kepolisian dengan pengadilan karena melihat situasi keamanan yang lebih luas.
Polri, khususnya Polda Metro Jaya, bertanggung jawab penuh memelihara keamanan selama berjalannya sidang.
Jika putusan dibacakan sebelum hari pencoblosan, maka dikhawatirkan dapan menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Landasannya adalah itu untuk memelihara ketertiban dan menjamin kewenangan umum," kata Martinus.
(Baca: Demi Keamanan, Kapolda Metro Jaya Minta Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda)
Lebih jauh, polisi tak berwenang memutuskan adanya penundaan sidang. Oleh karena itu, surat tersebut diajukan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan untuk melanjutkan sidang atau tidak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.