Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Choel Mallarangeng Disidang Pekan Depan

Kompas.com - 07/04/2017, 15:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pekan depan yaitu pada Senin (10/4).

Choel adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

"Senin depan, 10 April 2017 akan dilakukan persidangan pertama untuk AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) dalam kasus Hambalang dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Choel sudah ditahan sejak 6 Februari 2017 lalu. Dia pun sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) yaitu saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar keterlibatan pihak lain, sejak Desember 2016.

"AZM merupakan tersangka ke-6 yang diproses KPK dalam kasus ini. Sebelumnya kami telah memproses menteri aktif dan ketua umum partai berkuasa saat itu," ujar Febri.

Menurut Febri, KPK memang memiliki perhatian khusus untuk melihat kembali kasus-kasus lama yang belum tuntas.

"Kami berharap pada persidangan besok perjalanan kasus ini semakin dekat ke penuntasan pihak-pihak yang diduga terlibat," ucap Febri.

Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Tim Ahli dari ITB terkait dengan respon terhadap surat Kemenpora yang menanyakan kelanjutan pembangunan P3SON tersebut.

Pada 28 Maret 2016, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Gatot S Dewa Broto datang ke KPK untuk meminta restu KPK untuk meneruskan kembali pembangunan kompleks P3SON Hambalang.

Kemenpora berencana menghidupkan kembali kompleks Hambalang yang selama ini terhenti karena kasus korupsi.

Presiden Joko Widodo bahkan sudah melakukan kunjungan ke lokasi terebut pada 18 Maret 2016 dan ingin cepat memutihkan tempat tersebut karena besarnya biaya pengamanan, perawatan, pemeliharaan P3SON Hambalang meski proyek tersebut diketahui merugikan keuangan negara hingga Rp 464,391 miliar dari total anggaran Rp 1,2 triliun.

"Pada pokoknya tim ahli ITB berpendapat bila pembangunan P3SON Hambalang akan dilanjutkan, maka mesti dilakukan Kajian Risiko secara menyeluruh oleh institusi independen untuk masing-masing bangunan yang telah ada, akses jalan menuju lokasi agar diperoleh kesimpulan layak atau tidaknya bangunan dan lokasi tersebut dilanjutkan pembangunannya," kata Febri.

(Baca juga: Choel Siap Bongkar Nama Lain yang Pernah Disebut dalam Kasus Hambalang)

Bila kajian risiko tidak dilakukan maka lokasi P3SON tidak layak dilanjutkan. Berdasarkan hasil pengecekan fisik lokasi P3SON Hambalang yang telah disampaikan dalam laporan ahli pada Agustus 2015, terdapat fakta bahwa:

Pertama, lokasi P3SON Hambalang merupakan lokasi rawan longsor karena kontur dilokasi lahan merupakan jenis swelling clay (tanah lempung yang akan mengembang jika terkena air dan akan memadat apabila terkena panas sehingga berakibat sangat mudah longsor).

Kedua, proses perencanaan tidak dilakukan dengan matang dan terdapat kesalahan konsep di tahap awal. Di antaranya yakni tidak dilakukan penataan air tanah dan air permukaan pada lokasi P3SON; yang merupakan hal yang sangat penting dilakukan karna kontur berjenis swelling clay.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com