JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subag Tata Usaha Kementerian Dalam Negeri Suciati mengaku pernah menjadi perantara pemberian uang kepada beberapa orang di Kementerian Dalam Negeri.
Uang tersebut diberikan oleh mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan anak buahnya, Sugiharto. Keduanya kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Total uang yang diterima Suciati dari Irman saat itu sebesar Rp 876,250 juta, 73.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
Menurut Suciati, uang tersebut merupakan uang talangan karena anggaran belum cair.
"Karena dana belum cair, kegiatan harus berjalan. Itu uang talangan," ujar Suciati saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
(Baca: Terima Uang, Gamawan Sebut Pinjaman untuk Berobat dan Honor Kerja )
Suciati mengatakan, uang tersebut kemudian dibagi-bagi untuk Irman dan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Ada yang ke pak Menteri lima kali, jadi Rp 50 juta," kata Suciati.
Sementara itu, uang yang diterima Irman digunakan untuk kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini juga mendapat bagian sebesar Rp 22,5 juta. Selain dari Irman, Suciati juga menampung uang dari Sugiharto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.