JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, mengaku telah menyerahkan uang sebesar 200.000 dollar AS dan Rp 1,3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan Anang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Anang merupakan salah satu pimpinan perusahaan yang bergabung dalam konsorsium proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Salah satu pengusaha yang terkait dalam konsorsium adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Ini sebenarnya utang pribadi saya sama Paulus Tanos. Tapi diminta penyidik KPK untuk dikembalikan," ujar Anang kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: 6 Bantahan Setya Novanto Saat Namanya Terseret Kasus E-KTP)
Penyerahan uang itu dilakukan Anang dengan mengirim uang ke rekening KPK pada 28 Februari dan 8 Maret 2017. Awalnya, Anang tidak berniat menyerahkan uang kepada KPK.
Menurut Anang, uang itu sebenarnya terkait keuntungan yang akan diberikan kepada Paulus Tanos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
"Penyidik bilang, serahkan saja ke KPK. Nanti kalau Paulus tanya, suruh langsung berurusan sama KPK," kata Anang.
(Baca: Ade Komarudin: Novanto Sempat Bilang 'soal E-KTP Aman, Beh')
Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Nilai proyek multiyears pengadaan e-KTP mencapai Rp 5,9 triliun. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun dalam proyek e-KTP.