JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi DPR menggelar rapat dengan mengundang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mendengarkan masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan DPD menyampaikan 12 usulan yang dibacakan anggota DPD dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus.
"Kami bacakan pointers usul revisi UU MD3," kata Intsiawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Pertama, menegaskan keikutsertaan DPD dalam setiap pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan pusat dan daearah.
(Baca: Revisi UU MD3 Segera Dibahas, PKB Tetap Upayakan Jatah Kursi Pimpinan)
Kedua, DPD dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas.
Ketiga, DPD menyampaikan pandangan akhir DPD terhadap materi RUU yang berkaitan dengan daerah di dalam sidang paripurna DPR.
"Terhadap RUU yang berkaitan dengan daerah yang diusulkan oleh DPR selain disampaikan ke Presiden juga disampaikan ke DPD," ucap Iin.
Kelima, terkait RUU yang berkaitan dengan daerah yang diusulkan Presiden, selain diusulkan ke DPR juga disampaikan kepada DPD.
Keenam, melibatkan DPD dalam pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD. "DPD memiliki kemandirian anggaran," tuturnya.
Kedelapan, memberikan kepastian terhadap hasil pengawasan dan pertimbangan yang disampaikan DPD kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
Kesembilan, meniadakan ketentuan yang menyatakan pembahasan tetap berjalan apabila DPD tidak menyampaikan pandangannya.
Kesepuluh, perubahan nomenklatur alat kelengkapan DPD.
Kesebelas, dalam menjalankan tugas pengawasan, DPD dapat melakukan rapat dengan mengundang kementerian, lembaga negaraa, BUMN, instansi vertikal di daerah, pemerintah daerah, DPRD, BUMD, dan masyarakat.
"Juga memaksimalkan fungsi dan tugas DPD sebagai representasi daerah dengan memaksimalkan peran anggota terhadap pembangunan darah," tuturnya.
(Baca: Pemerintah Dukung Revisi Terbatas UU MD3)
Terkait masukan tersebut, Wakil Ketua Baleg sekaligus pimpinan rapat, Totok Daryanto mengatakan pihaknya selalu melibatkan DPD dalam pembahasan.
Hanya saja dalam perubahan terbatas RUU MD3, tak berkaitan dengan kewenangan DPD kecuali sebagai pemangku kepentingan.
"Seluruh masukan sudah kami dengar dengan seksama dan kami terima. Akan jadi pertimbangan ketika kami membahas UU MD3," tutur Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.