Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Pemilu Wacanakan agar Bawaslu Bisa Batalkan Peraturan KPU

Kompas.com - 06/04/2017, 17:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy menyatakan, ada wacana dari Pansus untuk memberi kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu mengemuka karena ada beberapa PKPU yang kerap bertentangan dengan undang-undang.

"Misal, PKPU pemilu lalu tentang perwakilan perempuan yang dinilai melangkahi norma di undang-undang, yang memperberat memenuhi kuota 30 persen itu," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Karena itu, Pansus berencana memberi ruang kepada Bawaslu untuk lebih aktif dalam menguji dan menyikapi putusan PKPU.

Sebab, selama ini, Lukman menilai PKPU cukup tertutup untuk diuji oleh lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu. Selama ini, ruang pengujian PKPU masih menjadi milik masyarakat.

"Jadi mau nanti MK (Mahkamah Konstitusi) kabulkan JR (judicial review) soal konsultasi mengikat atau tidak, hubungan antara KPU-DPR akan kami tata. Mau menghilangkan kata konsultasi, mau menghilangkan kata mengikat, hubungan itu tetap akan lebih baik," ujar Lukman.

Saat ini Pansus tengah menguji wacana tersebut. Ini disebabkan wacana tersebut bisa saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain, khususnya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Dalam undang-undang tersebut, bila ada peraturan bertentangan dengan undang-undang, maka lembaga yang berhak membatalkannya ialah Mahkamah Agung (MA) melalui proses uji materi.

"Makanya, itu juga yang masih kami pikirkan. Ini kan lex specialist. Berdasarkan peraturan perundangan soal pelanggaran administrasi, itu kan normalnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Lukman.

"Tapi karena ada spesifik proses pemilu, bisa saja diberi kewenangan itu kepada Bawaslu. Jadi sama saja. Tapi kalau tidak bisa, ya nanti Bawaslu diberi kewenangan untuk menguji PKPU ke MA," ucap politisi PKB itu.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com