JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Pramono Ubaid Tanthowi, berharap komunikasi dengan DPR, khususnya Komisi II, semakin baik di masa depan.
Hal itu disampaikan Pramono menanggapi hubungan KPU periode 2012-2017 dengan Komisi II DPR yang dinilai kurang harmonis.
Itu terjadi saat penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan pada Pilkada 2017. Usai menyusun PKPU tersebut, KPU mengajukan uji materi atas pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal tersebut semakin merenggangkan hubungan KPU dengan DPR.
"Yang penting kan sebenarnya komunikasi. Bagaimana kami punya ide kami komunikasikan sebaik-baiknya dengan DPR. Kuncinya itu," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
(Baca juga: Jokowi Hormati Putusan DPR soal Komisioner Baru KPU dan Bawaslu)
Pramono mengatakan, komunikasi dengan DPR harus dibangun sebaik mungkin sehingga masukan KPU bisa diterima dan ditindaklanjuti oleh DPR.
Apalagi, kata Pramono, DPR merupakan lembaga politik yang di dalamnya banyak terdapat kepentingan yang harus disatukan.
Salah satu cara menyatukan perbedaan kepentingan di DPR ialah menggunakan proses lobi. Menurut dia, ke depan, KPU harus bisa melobi DPR jika punya masukan yang baik dalam pelaksanaan pemilu di lapangan dan ingin ditindaklnjuti oleh DPR.
"Asal kami lakukan pendekatan dengan baik, sepanjang tidak melanggar asas kemandirian penyelengara pemilu tentu sangat dibutuhkan (lobi) untuk mencairkan kesalahpahaman mencairkan miskomunikasi antara KPU dan DPR seperti selama ini terjadi," kata Pramono.
"Kalau sekarang kan sudah menyerah duluan sebelum dilobikan," ucap dia.