JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto, membantah keterangan Ketua DPR RI Setya Novanto yang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Salah satunya terkait pertemuan kedua terdakwa dengan Setya Novanto yang membahas proyek e-KTP.
"Saya masih berpegang pada BAP saya. Seingat saya, kami pernah bertemu Pak Setya Novanto sebanyak tiga kali," ujar Irman kepada majelis hakim.
(Baca: Setya Novanto Akui Golkar Ikut Mendorong Proyek E-KTP)
Dalam persidangan, Setya Novanto mengaku tidak mengenal kedua terdakwa. Ia hanya mengingat bahwa ia pernah bertemu satu kali dengan Irman.
Pertemuan itu terjadi pada 2015, saat ia dan beberapa menteri melakukan kunjungan kerja di Jambi. Saat itu, menurut Novanto, Irman menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.
Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan bagi Irman dan Sugiharto untuk menanggapi keterangan Novanto. Menurut Irman, ia pernah tiga kali bertemu Novanto.
(Baca: Setya Novanto Mengaku Kenal Andi Narogong Selaku Pengusaha Konveksi)
Pertemuan pertama terjadi pada Februari 2010 di Hotel Grand Melia, Jakarta. Menurut Irman, pertemuan itu dihadiri Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan terdakwa Sugiharto.
Pertemuan tersebut dibenarkan Sugiharto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.