JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemerintah segera menuntaskan proses administrasi daerah otonomi baru (DOB). Pasalnya, KPU masih menemukan DOB yang belum memiliki kode wilayah sebagai acuan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi.
"Kami berharap pertengahan tahun ini, seharusnya sudah clear betul untuk jadi pegangan. Baik untuk penyelenggara maupun masyarakat di daerah dengan KPU sebagai pihak yang menetapkan daerah pemilihan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Saat ini terdapat 18 DOB yang terdiri dari satu provinsi dan 17 kabupaten/kota. Namun, belum semua daerah tersebut siap secara administrasi.
"Ada daerah yang mekar, baru sudah diresmikan, dia punya daerah tersebut. Itu kan jadi kesulitan, dia mau masuk daerah yg mana ini? Jadi sengketa harus diselesaikan," ucap Hadar.
Menurut Hadar, alokasi kursi dan penetapan daerah pemilihan merupakan aspek penting dalam tahapan pemilu 2019. Jika tidak ditata dengan baik, lanjut dia, akan menghalangi prinsip keterwakilan.
"Ada daerah yang lebih mudah didapatkan kursinya, bahkan ada daerah pemilihan yang akan menguntungkan calon dari partai tertentu karena memang pendukung dia berkumpul di sana," kata Hadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.