JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melantik dua Penggantian Antar-Waktu (PAW) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Dua politisi yang dilantik adalah KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Abdul Wahab Dalimunthe dari Fraksi Partai Demokrat.
"Apakah rapat paripurna menyetujui untuk didahului pelantikan Anggota Penggantian Antar Waktu?" tanya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan selaku pimpinan rapat.
"Setuju," jawab para anggota Dewan yang hadir.
PAW dilaksanakan berdasarkan Surat Presiden yang diterima DPR tertanggal 17 Maret 2017.
Adapun Roy Suryo menggantikan posisi Ambar Tjahyono yang dipecat Partai Demokrat.
Mahkamah Partai menyatakan bahwa Ambar melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD ART Partai, kode etik, dan pakta integritas Partai Demokrat.
Sedangkan Abdul Wahab menggantikan posisi Ruhut Sitompul yang mengundurkan diri sebagai anggota Dewan karena ingin total memenangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta.
"Insya Allah dengan bergabungnya saudara akam memaksimallan kerja Dewan," tutur Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.