JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Novanto merasa tidak mengetahui apa pun terkait pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR.
Hal itu dikatakan Novanto saat menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
"Saya tidak tahu, saya tidak pernah tahu," kata Novanto kepada majelis hakim.
Novanto mengaku hanya mengetahui bahwa proyek e-KTP merupakan program nasional yang sangat bermanfaat bagi data kependudukan masyarakat.
Hal itu diketahuinya melalui laporan Ketua Komisi II DPR saat itu yakni, Chairuman Harahap.
Saat itu, Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.
(Baca: Beda Keterangan Nazaruddin Terkait Setya Novanto)
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kemudian menanyakan, apakah ada uang yang pernah diterima dalam proyek e-KTP.
Menurut hakim, beberapa keterangan menyebut bahwa Novanto adalah salah satu orang yang menerima uang dalam proyek e-KTP.
Hakim bahkan sempat mengingatkan Novanto bahwa ia sudah disumpah sebelum memberikan keterangan.
Namun, Novanto menjawab bahwa hal itu tidak benar.
"Itu tidak benar, saya yakin Yang Mulia," kata Novanto.
Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi.
Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Keduanya disebut mengkoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Novanto sendiri disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek, yakni Rp 574 miliar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.