Hal ini juga berlaku bagi pemilihan yang dilakukan setelah adanya pengesahan Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017.
"Kalau begitu pemilihan pada dini hari itu apa? Rapat wilayah seperti kata mereka? Itu dasar hukumnya apa kalau bukan tata tertib yang lama?" ujar Refly.
"Meskipun ada pemilihan lagi dengan tata tertib baru, itu tak bisa menjadi dasar hukum pemilihan. Sebab itu justru memperkuat kedudukan Pak (Mohammad) Saleh, Pak Farouk (Muhammad), dan Bu (GKR) Hemas," lanjut Refly.
Oleh karena itu, lanjut Refly, terpilihnya Pimpinan DPD yang baru sangat rawan digugat secara hukum oleh anggota dan konstituen DPD.
Alasan MA pandu sumpah jabatan Pimpinan DPD
Juru Bicara MA Suhadi mengaku, baru mendapat informasi sementara bahwa DPD sebelumnya telah melaksanakan putusan MA terkait pembatalan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017, dengan menerbitkan Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017.
Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017 dijadikan dasar pemilihan Pimpinan DPD, yakni dengan masa jabatan Pimpinan DPD yang dikembalikan menjadi 5 tahun.
Langkah DPD itu dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan MA sehingga Wakil Ketua MA, selaku Pelaksana Harian (Plh) Ketua MA, Suwardi, datang ke DPD untuk memandu sumpah jabatan Pimpinan DPD.
(Baca: KY: Kesalahan Penulisan Putusan Bagian dari "Unprofessional Conduct")
"Iya, seperti itu penjelasannya. Makanya detail dokumen perubahan itu saya belum lihat. Menurut Beliau (Suwardi) begitu. Pak Suwardi mengatakan menurut laporan, DPD sudah melaksanakan isi putusan MA," papar Suhadi.
"Sehingga, dengan adanya pemilihan itu, meminta dari MA untuk memandu sumpah jabatan. Nah, bagaimana dokumen yang melaksanakan putusan MA itu, saya belum lihat," lanjut dia.
Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Witanto mengatakan, sebagai lembaga peradilan, MA juga harus tunduk pada hukum.
Hal ini yang menjadi pertimbangan MA melantik para Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru.
"Saya dapat konfirmasi dari Bapak Kepala Biro Hukum dan Humas bahwa terkait dengan penyumpahan pimpinan DPD oleh MA itu, bukan berarti MA tidak menghormati putusannya sendiri," kata Witanto, melalui pesan tertulisnya, Rabu (4/4/2017).
Witanto mengatakan, Pasal 260 Ayat 6 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD mengamanatkan bahwa Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya harus mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua MA.
Namun, karena Ketua MA Hatta Ali tengah menjalankan ibadah umroh, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Wakil Ketua MA, Suwardi.
Oleh karena itu, MA tidak bisa mengelak untuk tidak melantik Oesma Sapta Odang (Oso) sebagai Ketua DPD serta dua wakilnya, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
"Sedangkan terkait proses pemilihan dan pengangkatan pimpinan DPD tersebut adalah proses politik yang merupakan urusan rumah tangga DPD sendiri," kata Witanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.