Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau MA Konsisten, Seharusnya Tak Pandu Sumpah Jabatan Pimpinan DPD"

Kompas.com - 06/04/2017, 08:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

Kompas TV MA-DPD Permainkan Hukum (Bag 2)

Hal ini juga berlaku bagi pemilihan yang dilakukan setelah adanya pengesahan Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017.

"Kalau begitu pemilihan pada dini hari itu apa? Rapat wilayah seperti kata mereka? Itu dasar hukumnya apa kalau bukan tata tertib yang lama?" ujar Refly.

"Meskipun ada pemilihan lagi dengan tata tertib baru, itu tak bisa menjadi dasar hukum pemilihan. Sebab itu justru memperkuat kedudukan Pak (Mohammad) Saleh, Pak Farouk (Muhammad), dan Bu (GKR) Hemas," lanjut Refly.

Oleh karena itu, lanjut Refly, terpilihnya Pimpinan DPD yang baru sangat rawan digugat secara hukum oleh anggota dan konstituen DPD.

Alasan MA pandu sumpah jabatan Pimpinan DPD

Juru Bicara MA Suhadi mengaku, baru mendapat informasi sementara bahwa DPD sebelumnya telah melaksanakan putusan MA terkait pembatalan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017, dengan menerbitkan Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017.

Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017 dijadikan dasar pemilihan Pimpinan DPD, yakni dengan masa jabatan Pimpinan DPD yang dikembalikan menjadi 5 tahun.

Langkah DPD itu dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan MA sehingga Wakil Ketua MA, selaku Pelaksana Harian (Plh) Ketua MA, Suwardi, datang ke DPD untuk memandu sumpah jabatan Pimpinan DPD.

(Baca: KY: Kesalahan Penulisan Putusan Bagian dari "Unprofessional Conduct")

"Iya, seperti itu penjelasannya. Makanya detail dokumen perubahan itu saya belum lihat. Menurut Beliau (Suwardi) begitu. Pak Suwardi mengatakan menurut laporan, DPD sudah melaksanakan isi putusan MA," papar Suhadi.

"Sehingga, dengan adanya pemilihan itu, meminta dari MA untuk memandu sumpah jabatan. Nah, bagaimana dokumen yang melaksanakan putusan MA itu, saya belum lihat," lanjut dia.

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Witanto mengatakan, sebagai lembaga peradilan, MA juga harus tunduk pada hukum.

Hal ini yang menjadi pertimbangan MA melantik para Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru.

"Saya dapat konfirmasi dari Bapak Kepala Biro Hukum dan Humas bahwa terkait dengan penyumpahan pimpinan DPD oleh MA itu, bukan berarti MA tidak menghormati putusannya sendiri," kata Witanto, melalui pesan tertulisnya, Rabu (4/4/2017).

Witanto mengatakan, Pasal 260 Ayat 6 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD mengamanatkan bahwa Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya harus mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua MA.

Namun, karena Ketua MA Hatta Ali tengah menjalankan ibadah umroh, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Wakil Ketua MA, Suwardi.

Oleh karena itu, MA tidak bisa mengelak untuk tidak melantik Oesma Sapta Odang (Oso) sebagai Ketua DPD serta dua wakilnya, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

"Sedangkan terkait proses pemilihan dan pengangkatan pimpinan DPD tersebut adalah proses politik yang merupakan urusan rumah tangga DPD sendiri," kata Witanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com