Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau MA Konsisten, Seharusnya Tak Pandu Sumpah Jabatan Pimpinan DPD"

Kompas.com - 06/04/2017, 08:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk tetap memandu pengambilan sumpah jabatan terhadap Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru menuai kritik.

MA dianggap melanggar putusannya sendiri. Sebelumnya, MA telah membatalkan Tata Tertib  Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang menjadi dasar hukum pemilihan Pimpinan DPD yang baru.

Tatib itu mengatur masa jabatan Pimpinan DPD.

Jika mengacu pada putusan MA, seharusnya DPD tak melakukan pemilihan pimpinan.

MA berdalih, DPD telah melaksanakan putusan dengan melakukan pemilihan Pimpinan yang baru berdasarkan tata tertib baru yakni Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017 yang dibuat setelah putusan MA keluar pada 29 Maret 2017.

MA, melalui Wakil Ketua sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Ketua MA, Suwardi, memandu sumpah jabatan Pimpinan DPD yang baru pada Selasa (4/4/2017) kemarin.

(Baca: Salah Ketik Putusan MA yang Berujung Ribut di Internal DPD)

Inkonsistensi

 

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, langkah MA merupakan bentuk inkonsistensi.

Seharusnya, tak ada pemisahan antara putusan hukum yang dikeluarkan MA dengan tugas negara sebagai lembaga yang memandu sumpah jabatan.

"Itu kan dalih saja kalau soal pemisahan antara putusan dan tugas negara sebagai pemandu sumpah jabatan dan di sisi lain seolah ansich sebagai pemberi putusan. Seharusnya kan konsisten dengan putusan, tidak perlu memandu sumpah," ujar Refly, saat dihubungi, Rabu (5/4/2017) malam.

Menurut dia, tak ada alasan bagi MA untuk menyatakan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD yang baru, dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD merupakan Pimpinan DPD yang sah.

Refly menyatakan, dengan keluarnya putusan MA yang membatalkan aturan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, maka seharusnya masa jabatan pimpinan yang lama berakhir pada 2019. 

Dengan demikian, proses pemilihan yang dilakukan setelah keluarnya putusan MA menjadi tidak sah.

(Baca: Lantik Pimpinan DPD, MA Beralasan Tunduk pada Hukum)

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com