JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dijadwalkan menjadi saksi pada sidang keenam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Mereka akan bersaksi untuk terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan bawahannya, Sugiharto.
Dalam surat dakwaan, Novanto, Anas, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin disebut terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP bersama pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sebagai fee untuk dukungannya dalam proyek e-KTP, Andi memberi sejumlah uang kepada Novanto dan Anas sebesar 11 persen dari anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Besarnya yaitu Rp 575,2 miliar.
(Baca: Anas Urbaningrum Disebut Minta Rp 20 Miliar ke Andi Narogong untuk Biaya Kongres)
Selain itu, Anas kembali mendapatkan bagian dari pembagian uang yang diberikan Andi agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek e-KTP.
Anas mendapatkan 500.000 dollar AS yang digunakan untuk biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung.
Pada Oktober 2010, Andi kembali memberi uang 3 juta dollar AS kepada Anas.
Pemberian uang berikutnya kepada Anas dilakukan sekitar Februari 2011 sebesar Rp 20 miliar.
Saksi lainnya yaitu mantan Sekretaris Fraksi Golkar Ade Komarudin. Ia juga disebut menerima 100.000 dollar AS dari terdakwa untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, saksi lain yang dihadirkan adalah pihak swasta dan staf Kementerian Dalam Negeri.
Mereka adalah Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, Dudy Susanto dari PT Softob Technology Indonesia (STI), Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S. Sudiharjo, dan Suciati sebagai pihak perantara.
(Baca: Senyuman Nazaruddin Saat Disinggung soal Setya Novanto)
Jaksa KPK juga akan menghadirkan Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila yang tidak disebutkan peranannya dalam surat dakwaan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka.
Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun. Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.