Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/04/2017, 18:28 WIB
Penulis Dani Prabowo
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut, penyematan status tersangka kepada Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al-Khaththath, dalam kasus dugaan pemufakatan makar, hanya lelucon yang dibuat kepolisian.

Apalagi, kata Fahri, ada dugaan rencana penggunaan uang Rp 3 miliar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

“APBN kita yang Rp 2.070 triliun saja enggak bisa bikin revolusi, apalagi uang Rp 3 miliar. Belum ada lagi (uangnya), saya dengar baru terkumpul Rp 18.000.000,” kata Fahri usai menghadiri seminar nasional Nahdlatul Wathan di Universitas Negeri Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Menurut Fahri, pertemuan yang dilangsungkan di sejumlah tempat saat itu hanya untuk membahas persiapan aksi 313.

(Baca: Al Khaththath Dianggap Tak Koperatif karena Menolak Tanda Tangani BAP)

Ia meragukan, rapat tersebut juga membahas desakan agar parlemen melangsungkan sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintah.

“Tidak mungkin rapat itu untuk menyelenggarakan sidang istimewa. Yang sangat mungkin disebut merancang sidang istimewa itu adalah elite-elite,” ujarnya.

Meski ada desakkan untuk menggelar sidang istimewa sekali pun, lanjut dia, pelaksanaannya juga bukan persoalan mudah.

Sebab, dibutuhkan persetujuan anggota yang cukup. Fahri menduga, ada pihak yang sengaja ingin ‘menghibur’ Presiden Joko Widodo dengan cara yang salah.

Karena itu, ia mengimbau, agar aparat kepolisian menghentikan kasus Al-Khaththath selama ini.

“Pokoknya, ini dagelan polisi ini, bikin rusak nama polisi itu. Saya kesal nih sama Pak Tito (Kapolri) nih. Jangan gini dong,” kata dia.

(Baca: Polisi Tahan Sekjen FUI Al-Khaththath dan Empat Lainnya Selama 20 Hari)

“Pak Tito katanya sekolahnya bagus, ya kan jenderal pintar, jangan gini dong. Masa polisi diseret main beginian. Malu-maluin nih Pak Tito terus terang aja ya,” lanjut dia.

Polisi sebelumnya menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat (31/4/2017).

Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu. Baca: Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI Al-Khaththath. 

Kompas TV Polisi Dapat Laporan Makar Sejak 27 Maret 2017
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Nasional
MUI Sebut Kemungkinan Akan Ada Perbedaan Waktu Lebaran 2023

MUI Sebut Kemungkinan Akan Ada Perbedaan Waktu Lebaran 2023

Nasional
Wapres: Saya Mengajak Umat Islam Sambut Ramadhan dengan Gembira

Wapres: Saya Mengajak Umat Islam Sambut Ramadhan dengan Gembira

Nasional
DPR: Jangan Makan-Minum di Ruang Publik, Hormati Mereka yang Berpuasa

DPR: Jangan Makan-Minum di Ruang Publik, Hormati Mereka yang Berpuasa

Nasional
Gus Yahya: Besok Puasa, Malam Ini Bisa Shalat Tarawih

Gus Yahya: Besok Puasa, Malam Ini Bisa Shalat Tarawih

Nasional
Awal Puasa Dimulai Kamis Besok, Menag: Mari Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Awal Puasa Dimulai Kamis Besok, Menag: Mari Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Nasional
PBNU Umumkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Kamis Pon 23 Maret 2023

PBNU Umumkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Kamis Pon 23 Maret 2023

Nasional
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret

Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret

Nasional
Dipimpin Menag Yaqut, Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H Dimulai Secara Tertutup

Dipimpin Menag Yaqut, Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H Dimulai Secara Tertutup

Nasional
Lukas Enembe 'Mogok' Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI

Lukas Enembe "Mogok" Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI

Nasional
Kemenag: Insya Allah Besok Mulai Puasa, Malam Ini Shalat Tarawih

Kemenag: Insya Allah Besok Mulai Puasa, Malam Ini Shalat Tarawih

Nasional
Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh

Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh

Nasional
Hilal 1 Ramadan 1444 H Tidak Terlihat di Papua karena Mendung

Hilal 1 Ramadan 1444 H Tidak Terlihat di Papua karena Mendung

Nasional
Pengamat Sebut Kesepakatan Tiga 'King Maker' Bisa Tentukan Terbentuknya Duet Prabowo-Ganjar

Pengamat Sebut Kesepakatan Tiga "King Maker" Bisa Tentukan Terbentuknya Duet Prabowo-Ganjar

Nasional
Lukas Enembe 'Mogok' Minum Obat, Tulis Surat untuk Firli Cs

Lukas Enembe 'Mogok' Minum Obat, Tulis Surat untuk Firli Cs

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke