JAKARTA, KOMPAS.com - Farouk Muhammad meminta Mahkamah Agung membatalkan pengucapan sumpah jabatan terhadap pimpinan baru DPD yang sudah dilakukan pada Selasa (4/4/2017) malam.
Farouk juga meminta Wakil Ketua MA Suwardi yang mendampingi pengucapan sumpah jabatan itu untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Adapun pimpinan baru DPD yang diambil sumpahnya adalah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD, dengan dua wakilnya, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
"Dia yang melantik, kita minta dia klarifikasi ke publik kenapa dia lantik," kata Farouk saat dihubungi, Rabu (5/4/2017).
Farouk mengatakan, pendampingan pengucapan sumpah tersebut bertentangan dengan putusan yang sebelumnya dikeluarkan MA sendiri.
(Baca: Kata Farouk, Kursi Pimpinan DPD Digoyang Sejak Lama oleh Loyalis Oesman Sapta)
Sebab, MA sudah membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 yang mencantumkan aturan masa pimpinan DPD 2,5 tahun.
Dengan putusan itu, maka harusnya Farouk dan pimpinan DPD lain tetap menjabat hingga akhir periode atau sampai 2019 mendatang.
Namun, di luar hal itu, Farouk juga mengungkapkan adanya pertemuan antara Suwardi dengan anggota DPD Gede Pasek Suardika dan Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto.
Pasek adalah "anak buah" Oesman Sapta di Partai Hanura.
(Baca: Ini Alasan MA Memandu Sumpah Jabatan Pimpinan Baru DPD)
Menurut Faoruk, pertemuan itu terjadi di Gedung MA, Selasa (4/4/2017) sekitar pukul 13.00 WIB, sebelum pengambilan sumpah dilakukan.
Farouk mengaku datang langsung ke Gedung MA untuk mengantarkan surat yang pada intinya meminta agar MA tidak melakukan pelantikan.
Karena Ketua MA Hatta Ali sedang umroh, ia ingin mengantarkan langsung surat itu ke Suwardi.
Namun, ia dilarang masuk karena sudah ada Pasek dan Sekjen DPD di dalam ruangan.